Barru, Sekilas Indonesia – Polres Barru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Awerange, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Satu orang terduga pelaku berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
“Dalam operasi ini, sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Barru. Nilai barang haram tersebut mencapai Rp 42 miliar,” ungkap Kapolres Barru, AKBP Dodik Susianto, pada Minggu (28/4/2024).
Penangkapan sabu dilakukan di Pelabuhan Awerange, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru pada Rabu (24/4). Operasi ini berhasil setelah polisi mendapat informasi tentang rencana penyelundupan narkoba melalui pelabuhan tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi tentang rencana penyelundupan sabu melalui pelabuhan, kami segera melakukan penyelidikan di Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange,” tambah Dodik.
Menurut Dodik, kecurigaan tim polisi tertuju pada Kapal Layar Motor (KLM) Bukit Arafah yang sandar di Pelabuhan Awerange. Aparat melakukan pemantauan hingga mobil yang dikemudikan oleh pelaku berinisial MZN mendekati kapal tersebut.
“Pada sekitar pukul 12.30, mobil Honda Brio berwarna merah yang dikemudikan oleh MZN mengambil satu kotak putih dari KLM Bukit Arafah,” jelas Dodik.
Pelaku MZN langsung diamankan oleh polisi, dan setelah dilakukan penggeledahan pada kotak yang dibawanya, ditemukan tiga bungkusan sabu dalam kemasan snack durian.
“Pelaku diinterogasi dan mengakui bahwa jumlah total sabu yang diamankan sebanyak 30 kilogram. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Barru untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Dodik.
Penulis: Iwan S