MUNA BARAT, SEKINDO.ID – Aroma dugaan korupsi menyeruak tercium dari balik pembangunan pekerjaan bandara Sugimanuru mangkrak di Desa Kusambi, kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Untuk diketahui, Dugaan praktik korupsi tersebut seputar beberapa item pembangunan bandara yang bersumber dari anggaran APBN Kementrian Perhubungan RI tahun 2023.
Untuk mengungkap benar tidaknya dugaan praktik korupsi dalam pekerjaan Bandara Sugimanuru tersebut tersebut, masyarakat Muna Barat akan melakukan pelaporan di Kejaksaan Tinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dari penyusuran media, nilai anggaran pekerjaan tersebut sangat fantastik yakni sekitar 8 Miliar lebih yang berasal dari anggaran APBN tahun 2023.
Fakta yang ditemukan dilapangan ternyata, pencairan dana pekerjaan Bandara Sugimanuru tersebut sudah cair 100 %, namun sampai saat ini pekerjaan belum selesai dan tuntas dikerjakan oleh pemenang tender yakni PT. ADEEVA JAYA PERKASA yang merupakan perusahaan asal Makassar.
Salah satu masyarakat Muna Barat, Anton menyampaikan bahwa pekerjaan di bandara Sugimanuru dari tahun 2023 tapi sampai saat ini belum selesai.
“Anggaran APBN tahun 2023, tapi sampai hari ini juga belum selesai dan tuntas. Kontraktor dan perusahaan yang menangkan pekerjaan ini wajib menyelesaikan pekerjaannya, jangan hanya mendapatkan uangnya tapi kewajiban mereka tidak dilaksanakan. Ini berarti ada permainan dan anggarannya sangat besar sekitar 8 miliar. Angka yang sangat luar biasa dan kontraktor dan perusahaan tidak menyelesaikan ini, mereka wajib dilaporkan dan diperiksa karena telah merugikan banyak pihak dan merugikan keuangan negara,” ujar dengan tegas Anton, Jum’at (05/04/2024).
Anton menyebut ada beberapa item pekerjaan yang dilakukan PT. ADEEVA JAYA PERKASA dari anggaran 8 miliar tersebut. “Lapisan Ruway, Apron, Taxiway dan turning area,” ungkapnya.
Lanjut, kata Anton akibat belum terselesaikannya pekerjaan Bandara Sugimanuru proses penerbangan tidak berjalan. “Saya melihat karena ada pekerjaan Bandara dan saat ini belum selesai, jadwal penerbangan terhenti. Dan ini sudah berlangsung lama, akibat dari itu masyarakat Muna, Muna Barat dan Buton Tengah dirugikan. Jadi kontraktor, PPK, Pihak perusahaan dan kepala Bandara wajib dilaporkan dan diperiksa,” tutupnya.
Penulis: LM Sacriel