Sekilas Indonesia, Pangkalpinang -Pj Kades Batu Betumpang bersama unsurnya dan Kapolsek Payung yang didampingi para anggotanya langsung sidak ke lokasi Tambang Timah jenis Ponton Rajuk Isap yang berada di Kawasan HL tepatnya di Alur Sungai Laut Desa Betumpang Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (02/04/2024).
Tim Gabungan dari Pemdes Batu Betumpang dan Tim Gabungan dari Polsek Payung Sidak ke lokasi Tambang Timah jenis Ponton Rajuk Isap yang berada di Kawasan Hutan Lindung (HL) Alur Sungai Ulim Laut Desa Betumpang untuk menertibkan dan memerintahkan untuk menghentikan aktifitas penambangan di lokasi tersebut.
Usai ramai diberitakan oleh berbagai Media Online Bangka Belitung terkait aktivitas tambang timah jenis Ponton Rajuk Isap yang berada di Kawasan HL tepatnya di Alur Sungai Ulim Laut Desa Betumpang, Pj Kades bersama unsurnya dan Tim Gabungan dari Polsek Payung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Payung sidak ke lokasi dan melakukan penertiban serta memerintahkan kepada para penambang untuk meninggalkan segera tempat penambangan di wilayah tersebut.
Kapolsek Payung Iptu Husni Apriyanto kepada Wartawan, Selasa (02/04/2024) melalui pesan singkat WhatsApp milik pribadinya menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan sidak ke lokasi dan menutup segera para penambang di wilayah Alur Sungai Ulim Laut Desa Betumpang Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Apabila penambang masih melakukan penambangan di wilayah tersebut pihak APH akan mengambil tindakkan hukum sesuai dengan undang – undang yang berlaku,”tegas Kapolsek Payung.
Adapun yang hadir sidak hari ini adalah Kapolsek Payung, Kanit Reskrim, Kanit Intel dan Anggota kepolisian lainnya dari Polsek Payung sebanyak 8 orang, Dari pemdes Pj Kades, BPD dan 1 orang perangkat desa Kadus.
Untuk kegiatan penertiban hari ini, kita melakukan himbauan terlebih dahulu kepada para penambang agar menghentikan kegiatan penambangan di Alur Sungai ulin Desa Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar.
“Hari ini kita melakukan himbauan dan apabila besok masih ada penambang yg nakal dan tetap melakukan penambangan tanpa izin akan dilakukan penegakan hukum berupa tindakan kepolisian diantaranya penahanan, sita dll,”ujarnya.
Harapannya ke depan masyarakat tidak lagi melakukan penambangan tanpa izin apapun alasannya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Payung IPTU HUSNI AFRIANSYAH, A.Md, ST, MH beserta 9 org anggota polsek payung, Pj Kades Batu Betumpang dan Perangkat Desa Batu Betumpang serta BPD Desa Batu Betumpang.
Diketahui, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung lagi gencar-gencarnya membersihkan tata niaga pengelolaan biji timah bahkan sudah beberapa nama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait komoditas timah di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Selasa (02/04/2024).
Melalui Siaran Pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana Nomor: PR – 300/013/K.3/Kph.3/04/2024, Terhadap dua orang saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yaitu inisial RA selaku GM PT Timah Tbk. dan NAK selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
“Pemeriksaan kedua orang saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1),”ujarnya.