MUNA BARAT, SEKINDO.ID – Setelah beberapa tahun organisasi LPAKN RI PROJAMIN SULTRA fakum dalam dunia pengawasan kini kembali menjalankan visinya tentang pengawasan pengelolaan aset dan keuangan.
Lembaga LPAKN RI PROJAMIN SULTRA ini untuk diwilayah Sulawesi Tenggara dipimpin oleh mantan ketua Keorganisasian majelis permusyawatan mahasiswa Universitas Halu Oleo ( MPM UHO ) pada periode 2016/2017 yaitu saudara La Munduru.
La Munduru menyampaikan kedapa rekan media, saat acara diskusi kecil bersama qdik qdik kampus. Rasanya saya ingin kembali didunia pergerakan, dunia parlemen jalanan yang mengritik, mengawasi dan mengontrol jalannya pemerintahan agar terhindar dari dunia kolusi, nepotisme apalagi namanya korupsi.
Berawal dari diskusi itulah mantan ketua keorganisasian UHO ini menjelskan hasil investigasinya mengenai dugaan korupsi yang mencapai miliar rupiah saat Pj Mubar menjabat kabid dinas PU mulai tahun 2016 sampai per 31 Desember 2022.
“Yang paling unik dikasus ini adalah dugaan korupsi ini sudah diakuai oleh pemda pada waktu itu, ” pengakuan tersebut berbunyi ” masuk kategori utang dinas PU, bahwa ada beberapa paket pekerjaan yang volunya belum selesai. Pemda mengakui hal tersebut, bahwa akan ditindak lanjut mengembikan kerugian negara, ucap ketua DPW LPAKN RI PROJAMIN SULTRA menirukan bunyi pengakuan pemda mewakili dinas PU saat itu disertai dengan surat perintah bupati untuk ditindak lanjut,” ungkap Munduru, Senin (25/02024).
Adapun catatan paket pekerjaanya kronologisnya pada tahun 2015 yakni
PT. Carmelita Waode telah memenangkan tender paket PEKERJAAN PEMBANGUNAN/REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D.I KATANGANA 1 DENGAN NILAI 6,9 MILLYAR RUPIAH.
“Dalam perjalanannya paket tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan memiliki banyak persoalan yang seharusnya pekerjaanya selesai tahun 2016, namun hingga tahun 2017 tidak kunjung diselesaikan. Hal ini yang kemudian menjadi polemik dan kasus ini pernah masuk dalam bidikan kejaksaan negeri muna dengan terperiksa direktur PT. Carmelita Waode, La Ode Butolo,S.Pt.,ST sebagai Kepala Bidang Bina Marga (PPK) Dinas PU Muna Barat, dan juga Kepala DPPKAD Muna Barat Zakarudin Saga,” ungkapnya.
Lanjut, Dari hasil penelusuran yang kami lakukan , sesuai dengan rekomendasi Inspektorat Kabupaten Muna Barat terkait penyelesaian pengembalian kerugian negara pada dinas Pekerjaan Umum Muna Barat senilai 3.2 millyar rupiah yang diperintahkan utuk dikembalikan sejak tahun 2016 hingga per tanggal 30 juni 2022 namun hingga saat ini belum juga ditindak lanjuti.
Dengan rincian paket pekerjaan sebagai berikut :
1. Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Katangana I
2. . Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Katangana II
3. . Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Nihi
4. Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Kabupten
5. Peningkatan Jalan Poros Kampobalano-Lombu Jaya-Wakoila
“Sehingga dari uraian kasus tersebut kami dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Advokasi Kemitraan Informasi Publik dalam upaya penegakan hukum dan terciptanya pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pj. Bupati Muna Barat Bapak La Ode Butolo,S.Pt,ST, Yang Pada Saat Itu Menjabat Sebagai Kabid Bina Marga (PPK) Pada Paket Pekerjaan, Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Katangana I Dan Lainya Tersebut,” Tegasnya.
Kemudian, Direktur Utama PT. Carmelita Waode Sebagai Pemenang Tender Paket Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Katangana I. (SRL).