PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi penyusunan rencana aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Pangkalpinang Periode 2023 – 2028 di Ruang Pertemuan OR kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (17/3/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go. Ia menyebutkan berdasarkan Permendagri Nomor 59 tahun 2021 bahwa pemerintah daerah harus menyusun rencana kebutuhan SPM dan dibuat dalam dokumen RPJMD maupun RKPD.
Oleh karenanya, Mie Go menilai pentingnya rakor ini dalam rangka melakukan sinkronisasi antara rencana pemenuhan kebutuhan SPM.
“Kemudian untuk OPD ini memprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar ini ke dalam Renja dan Renstra OPD yang bersangkutan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, ” ungkapnya. (Budi)