Sekilas Indonesia, Sebuah video pendek terkait dugaan praktek penyelundupan Pasir Timah dari Babel menyeruak ke ruang publik dalam konten berita maupun platform Tiktok, oleh grup media Ruud’s Network Cyber.
Dalam tangkapan video berdurasi 11 detik tersebut, sebuah kapal patroli dengan lampu rotator berwarna Merah kombinasi Biru, sempat terlihat memepet sebuah kapal kayu bertuliskan KM Tunak Jaya 34 GT.
Dalam video 11 detik tersebut tidak terlihat jelas muatan kapal kayu tersebut, saat kamera perekam menyoroti bagian palka karena gelap. Sumber redaksi berani memastikan bahwa itu adalah kapal patroli salah satu institusi aparat penegak hukum.
Kendati dalam konfirmasi yang dilakukan redaksi ke pihak penegak hukum, semuanya membantah eksistensi kapal tersebut. Sebenarnya video tersebut biasa saja, seandainya tak ada dugaan peristiwa smuggling atau penyelundupan. Namun video tersebut akhirnya menjadi bola panas, dengan beragam asumsi dan spekulasi publik Babel khususnya.
Pihak aparat pun bergeming, bahkan dugaan smuggling yang diindikasikan oleh pers dalam pemberitaan seolah tak memunculkan reaksi dari pemangku kebijakan khususnya penegak hukum.
Namun selayaknya aparat penegak hukum merasa terusik atas indikasi perbuatan melanggar hukum yang diindikasikan oleh rekan-rekan pers. Bukan kah aparat penegak hukum memiliki kapasitas dengan seluruh sumber daya nya untuk mengungkap fakta yang membuat publik berspekulasi.
Sedianya Kepolisian sigap menyikapi informasi ini, bukan buru-buru kasih stempel hoax. Kapal patroli yang tertangkap layar dalam video 11 detik tersebut, identik dengan speed boat Yamaha bermesin tempel milik institusi Polri. Penasaran…? Googling saja, kapal tersebut banyak didistribusikan juga oleh Baharkam Polri sebagai bantuan untuk mendukung patroli di perairan.
Speed boat patroli tersebut berbahan fiber dengan kombinasi warna Putih pada bagian body kokpit dan hitam atau abu-abu gelap pada bagian lambung keliling hingga buritan kapal. Pada bagian samping terdapat tulisan “Polisi.”
Bisa dibilang kapal patroli ini dimiliki oleh hampir seluruh satuan Polairud di tanah air. Seperti di Polda Kepri, yang sering menangkap kapal pelanggar hukum di perairan Kepri dan perbatasan, dengan kapal ini.
Konfirmasi yang dilakukan redaksi sudah bisa ditebak, semuanya mengelak dan mengaku tidak tau. Meski beberapa sumber kami berani memastikan itu kapal salah satu institusi penegak hukum.
“Mohon sekedar diketahui ya bang, kita menjaga hubungan antar institusi. Tapi A1 itu kapal “mereka,” ujar beberapa sumber terpercaya.
Jadi selayaknya Polri menyelidiki perihal kapal tersebut atas dugaan dalam pemberitaan yang dibuat oleh pers. Penyelundupan atau smuggling atau yang diistilahkan di Babel “smokel” adalah sebuah kejahatan luar biasa.
Jelas sebuah kerugian atas hak negara yang nyata. Penyelundupan itu setara dengan pelanggaran kedaulatan, karena mengabaikan keberadaan negara dengan segala haknya. Hak atas pajak, hak atas cukai, hak atas royalti dan masih banyak lagi.
Jadi ini bukan soal sepele pak Polisi… Jika penyelundup saja bisa keluar membawa Timah ilegal ke luar Babel, itu bisa dianggap linear dengan keleluasaan barang haram seperti Narkoba masuk ke Bangka Belitung ini. Bayangkan jika lebih dari itu, seperti senjata hingga bahan peledak atau bomb dan sebagainya.
Oke, kita balik ke judul editorial ini, saya yakin pada akhirnya publik khususnya pembaca berita bertanya-tanya. Itu “Kapal Patroli Siapa”(**)