JAKARTA-Para perangkat desa di seluruh Indonesia mendapati diri mereka dikejutkan oleh kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah berencana untuk mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.
Kabar ini telah menyebar luas di tengah proses revisi Undang-Undang Desa yang belum memberikan kejelasan mengenai status mereka.
Antusiasme yang timbul dari rumor ini tidak bisa dipungkiri.
Bagi para perangkat desa, menjadi PNS akan menjadi langkah besar dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengakui kontribusi mereka dalam pemerintahan desa.
Menyebutkan kemungkinan adanya kenaikan gaji dan penambahan tunjangan yang sepadan dengan PNS.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah: Apakah benar perangkat desa akan diangkat menjadi ASN pada tahun 2024? Dan apakah hal tersebut memungkinkan?
Status perangkat desa dan ASN memiliki perbedaan yang signifikan.
Menurut peraturan yang berlaku, hanya PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang termasuk dalam kategori ASN.
Hal ini menunjukkan bahwa perangkat desa, setidaknya saat ini, tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Rumor mengenai pengangkatan perangkat desa menjadi ASN mulai muncul ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pernyataan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap ide tersebut.
Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi atau kejelasan lebih lanjut mengenai rencana ini.
Perangkat desa sendiri adalah pegawai yang diangkat oleh kepala desa untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Status mereka masih belum jelas karena tidak termasuk dalam kategori PNS atau PPPK.
Meskipun demikian, ada indikasi bahwa perangkat desa mungkin akan diangkat menjadi PPPK, dengan mekanisme kerja dan penggajian yang mirip dengan PNS.
Hal ini terlihat dari sinyal yang diberikan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
Namun, tanpa aturan yang jelas dari pemerintah, status pengangkatan perangkat desa menjadi ASN masih belum bisa dipastikan.
Dengan demikian, meskipun ada harapan dan spekulasi, kepastian mengenai pengangkatan perangkat desa menjadi ASN di tahun 2024 masih bergantung pada keputusan dan kebijakan pemerintah yang akan datang.
Para perangkat desa dan semua pihak terkait diharapkan untuk menunggu informasi resmi dan lebih lanjut dari pemerintah.
Semoga artikel ini memberikan gambaran yang jelas mengenai situasi saat ini dan harapan yang ada terkait dengan status perangkat desa di Indonesia. (*).