Sekilas Indonesia, Pangkalpinang – Bagi warga yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pangkalpinang, bukan berarti menjadi anak tiri dalam penanganan stunting di Kota Beribu Senyuman.
Disampaikan Pj Walikota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan, terkait pemberian bantuan stunting kepada warga yang bukan dari Pangkalpinang, secepat mungkin akan dicarikan solusi dan regulasi terbaik.
“Terkait regulasi pemberian bantuan stunting kepada warga yang bukan dari Pangkalpinang atau yang tidak memiliki KTP Pangkalpinang, secepat mungkin kita akan carikan solusi terbaik,” ungkap Lusje, saat menggelar Rapat Koordinasi Rembuk Stunting oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Pangkalpinang Tahun 2024, di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (07/03/24) pagi.
“Saat ini kita memang memfokuskan ke warga Pangkalpinang terlebih dahulu, dengan dibuktikan KTP Pangkalpinang. Namun, bagi warga yang tidak memiliki KTP Pangkalpinang tetap akan kami perhatikan dan akan kami cari regulasi terbaik soal stunting ini,” tegasnya.
Saat ini, Lanjut Lusje, ada tiga kecamatan yang menjadi lokasi fokus (Lokus) percepatan penurunan angka stunting di Kota Pangkalpinang.
“Ketiga kecamatan tersebut yaitu, Kecamatan Rangkui, Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Taman Sari. Karena dari sekian banyak kecamatan yang ada, tiga kecamatan ini paling banyak angka stuntingnya,” jelas Lusje.
Dari bulan Agustus 2023 hingga hari ini, angka stunting mengalami penurunan. Diharapkannya, angka stunting bisa terus turun hingga akhir Maret ini.
“Alhamdulillah Pangkalpinang mengalami penurunan sebesar 25%. Semoga angkanya terus menurun diakhir maret ini, yang sebelumnya ada sekitar 108 anak menjadi 88 orang anak,” jelasnya lagi.
“Pemkot Pangkalpinang akan terus melakukan yang terbaik untuk warga yang memiliki KTP Pangkalpinang, maupun warga yang berdomisili di Pangkalpinang namun belum memiliki KTP Pangkalpinang. Jadi, terkait percepatan penurunan angka stunting ini akan tetap kami upayakan dan lakukan yang terbaik serta adil,” tutup Lusje. (JP)