Sungailiat, Sekilas Indonesia | Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Muhammad Haris, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka.
Kedua Raperda tersebut membahas isu Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan di Perairan Darat Kabupaten Bangka, serta Raperda Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan.
Pernyataan ini disampaikan oleh M Haris saat menghadiri rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, pada Senin pagi (15/1/24), di Kantor DPRD Kabupaten Bangka.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap 2 (dua) usulan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bangka, untuk juga ditetapkan ke dalam Propemperda tahun 2024,” ujar M Haris.
Ia menambahkan bahwa kedepannya, Raperda tersebut akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Bangka.
Menyoroti kebutuhan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), M Haris mengungkapkan pentingnya Perda dalam menciptakan sistem hukum yang berlaku di daerah.
Lebih lanjut, Perda juga dianggap sebagai solusi untuk mengantisipasi dan mengatasi konflik yang mungkin timbul antara masyarakat dan pemerintahan.
“Tuntutan pembentukan Perda dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah, serta mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan,” jelas M Haris, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Babel.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar, berharap seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik dan mencapai hasil maksimal.
“Semoga ini dapat terlaksana dengan sangat baik, sehingga melahirkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dengan adil dan mengedepankan kepentingan umum. Khususnya bagi kepentingan masyarakat. Sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan,” terang Iskandar dalam sambutannya.
Iskandar juga menegaskan kepada pihak legislatif dan eksekutif yang mengusulkan Raperda untuk segera mempersiapkan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.
“Sehingga pembahasan rancangan peraturan daerah dapat berjalan dengan tepat waktu dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, sebagaimana kita harapkan bersama,” tutupnya.
Sebagai informasi, terdapat delapan Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2024, yang merupakan usulan eksekutif. Raperda tersebut mencakup berbagai aspek, seperti Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Tahun 2025 – 2045, dan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
(*/Boedi)