Daerah

BPD Desa Bontokassi Dilantik, Ini Harapan Kepala Desanya

×

BPD Desa Bontokassi Dilantik, Ini Harapan Kepala Desanya

Sebarkan artikel ini

Takalar, Sekilas Indonesia | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Click Here

Seperti BPD Desa Bontokassi Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar, yang baru dilantik sebagai Garda terdepan dalam mengawal aspirasi masyarakat desa dan juga sebagai mitra Kepala Desa yang tentunya diharapkan dalam memberikan masukan pada suatu pembahasan yang disepakati berbasis kepentingan masyarakat banyak.

”Jadilah mitra yang baik dengan kepala desa,yang berfungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa,” ujar Muh. Aksin Suarso.S Kades Bontokassi, Minggu (31/12).

Dia menambahkan bahwa akan mengevaluasi karena kepala desa bukan manusia ma’shum yang terbebas dari salah dan kekurangan.

“Olehnya itu jadilah mitra yang bisa bersinergi dalam menjadikan Desa Bontokassi Maju, Unggul dan Bermartabat,” tutupnya.

Suherman Tangngaji

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d