Bangka Selatan, Sekilas Indonesia | PT Timah tbk saat ini belum mengeluarkan izin Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak manapun terkat aktivitas penambangan di Perairan Laut Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Artinya, aktivitas penambangan di Laut Sukadamai, Toboali tersebut berjalan secara ilegal. Namun meskipun berjalan ilegal, puluhan ponton PIP di perairan tersebut masih saja tetap berjalan seperti ada yang ngebeking di belakang para penambang.
Buktinya, sudah berjalan selama , mereka tidak ditertibkan apalagi diproses hukum oleh APH di Kabupaten Bangka Selatan.
“Diinformasikan bahwa saat ini perusahaan (PT Timah Tbk) belum mengeluarkan izin kemitraan untuk operasi PIP di areal tersebut di Sukadamai DU 1546 Toboali,” kata Kabid Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, saat di temui pada kegiatan penanaman pohon kayu putih di DAM 1 Pemali, Sungailiat, Bangka, Kamis (28/12/2023).
Saat disinggung terkait penertiban aktivitas PIP di Laut Sukadamai, Anggi mengatakan bahwa perihal tersebut sesungguhnya terus dilakukan tindakan himbauan maupun kegiatan pengamanan konsesi oleh tim pengamanan PT Timah Tbk.
“Tim pengamanan perusahaan terus melakukan tindakan preventif berupa himbauan sampai dengan berkoordinasi dengan pihak APH dalam melaksanakan kerja pengamanan khususnya wilayah IUP perusahaan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) jenis tower dan Ti mini kembali marak serbu perairan laut Sukadamai, Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan pantauan di lapang, ratusan PIP jenis Tower dan TI mini tersebut sedang beraktivitas selama sepakan trakhir ini. Aspal hitam dari PIP di tengah laut itu tampak membumbung tinggi ke awan.
Padahal, wilayah Payak Ubi, Sukadamai dan sekitarnya merupakan wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk dan merupakan aset negara yang harus dijaga, akan tetapi kenyataannya tetap dijarah para pelaku penambang ilegal.
Disekitar lokasi perairan Sukadamai terdapat plang tertulis dari Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung.
Pada plang himbauan tersebut tertulis jelas bahwa tidak boleh menambang disekitar lokasi, dilarang mendirikan bangunan, dilarang merusak bangunan pengamanan pantai, dan dilarang membuang sampah.
Bahkan plang tersebut tertulis jelas, apabila melanggar maka akan dijerat pasal berlapis, antaranya Pasal 167 (1) KUHP dengan hukuman penjara 9 bulan penjara, Pasal 369 KUHP dihukum 8 bulan penjara, dan pasal 551 KUHP diberatkan atau dihukum dengan dena. Namun kenyataannya masih saja tetap melakukan aktivitas pertambangan di perairan Sukadamai, seolah terjadi pembiaran atas hal tersebut.
Salah satu warga di sekitar yang tidak disebutkan namanya menyebutkan, kegiatan PIP di sini sempat berhenti beberapa Minggu lalu, namun seminggu terakhir kembali beraktivitas.
“Kami kurang tahu ada atau tidak izin dari PT Timah,” katanya.
Terpisah, Kabid Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan saat dikonfirmasi ihwal aktivitas PIP mengantongi izin SPK atau tidak belum menjawab, meskipun pesan singkat WhatsApp sudah dikirim.
(Red)