Kota Metro

Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Kurir Jasa Pengiriman Barang Diamankan Polisi

×

Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Kurir Jasa Pengiriman Barang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia | POLRES METRO POLDA LAMPUNG 

Akibat menggelapkan uang perusahaan seorang Kurir jasa pengiriman barang JNT Expres berinisial TRA (30Th) , yang merupakan warga kelurahan Kel.Yosorejo Kec.Metro Timur Kota Metro, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Metro Barat, Polres Metro, Rabu 14 Desember 2023.

Click Here

Pasalnya, Pelaku TRA menggelapkan uang setoran kiriman barang paket Cash On Delivery (COD) dari Kantor Drop Center JNT Expres yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso Rt/Rw 015/004 Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K melalui Kapolsek Metro Barat Iptu Amirul Hasan, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Atas Nama Qomarruzzaman yang merupakan karyawan di PT. Bangun Waykanan Sejahtera (BWS) selaku Pengelola Kantor Drop Center JNT Express di Jl.Yos Sudarso Kel.Mulyojati Kec.Metro Barat Kota Metro.

“Memang benar bawa pelaku TRA ini kami tangkap atas laporan korban yang menyatakan bahwa pelaku telah menggelapkan uang perusahan dengan cara tidak menyetorkan uang setoran kiriman barang paket Cash On Delivery (COD) dari Kantor Drop Center JNT Jl.Yos Sudarso. Kel.Mulyojati Kec.Metro Barat “, terang IPTU Amirul.

Lanjut, Kapolsek menjelaskan kronologi awal kejadian ada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 08.30 Wib Korban menanyakan kepada pelaku TRA tentang uang setoran kiriman barang paket Cash On Delivery (COD) dari Kantor Drop Center JNT Expres di Jalan Yos Sudarso Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat yang dibelum disetorkan/diserahkan oleh pelaku kepada admin Kantor Drop Center J&T Express.

Hingga akhirnya Pelaku TRA mengakui bahwa uang yang seharusnya disetorkan kepada admin telah digunakan untuk keperluan pribadinya. Setelah dihitung dan dikalkulasi oleh korban melalui sistem, uang yang tidak disetorkan oleh pelaku TRA berjumlah Rp. 10.015.557,- (sepuluh juta lima belas ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah), dan akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Barat.

Menanggapi laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Metro Utara melakukan serangkaian Penyelidikan hingga Penyidikan dan pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 16.30 Wib, pelaku TRA berhasil ditangkap disebuah rumah yang beralamatkan di Jl.Way Rarem No.45 Rt 021 Rw 006 Kel.Yosorejo Kec.Metro Timur Kota Metro.

Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Metro Barat guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya . sementara TRA dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penggelapan atau Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 372 KUHPidana atau 374 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sumber : Humas Polres Kota Metro

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d