Sekilas Indonesia | MEDIA CENTER KODIM
Personil gabungan TNI Polri dari Koramil 429-05/Sukadana dan Polsek melaksanakan pengamanan ibadah Natal di Gereja GBDI Pakuan Sari, Desa Putra Aji I, Kecamatan Sukadana, Kab. Lampung Timur, Minggu (10/12/2023).
Pengamanan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dari segala macam gangguan Kamtibmas pelaksanaan ibadah Natal umat Nasrani di wilayah binaan.
Diharapkan dengan hadirnya aparat untuk menjaga dan mengamankan ibadah mampu memberikan ketenangan, rasa aman dan nyaman kepada jemaat sehingga dalam beribadat lebih khitmad.
TNI-Polri akan selalu memberikan pengamanan kepada Agama apapun yang akan melakukan ibadah, ini merupakan bentuk keragaman dan kerukunan antar umat beragama untuk saling menghormati agama lain dalam menjalankan ibadahnya masing-masing.
Terpisah, Danramil 429-05/Sukadana Kodim 0429/Lamtim Lettu Inf. Sugiri mengatakan, Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 menjamin kebebasan hak asasi penduduknya, terutama kebebasan dalam beragama dan kepercayannya. Di Indonesia yang sangat majemuk, pasal ini menjadi jaminan kebebasan dan kerukunan umat beragama.
“Artinya, penduduk Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih agama tanpa ada campur tangan maupun paksaan dari siapapun, bahkan termasuk Pemerintah sekalipun. Sebab, keyakinan seseorang terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, perlu dilandasi keyakinan yang kuat dalam hati nurani setiap individu”, kata Danramil.
Selain itu, tambah Danramil,”warga negara bisa melaksanakan kegiatan peribadatan atau acara keagamaan dengan aman tanpa ada rasa takut karena sudah dijamin kebebasannya oleh negara”, pungkasnya.
Untuk diketahui, Agama di Indonesia yang diakui terdiri dari enam yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Keberadaan 6 agama tersebut menciptakan corak yang berbeda-beda, mulai dari kitab suci, tempat ibadah, hari besar hingga budaya.(pendim0429/Lamtim).