Daerah

Wakil Bupati Bangka Selatan Apresiasi 2 Raperda Inisiatif DPRD

×

Wakil Bupati Bangka Selatan Apresiasi 2 Raperda Inisiatif DPRD

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia | Bangka Selatan

Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi mengapresiasi inisiatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dalam menyusun dan membentuk Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan dan tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Click Here

“Saya mewakili seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik, evaluasi, dan sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRD yang telah memperbaiki dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan,” ucap Debby, pada saat Rapat Paripurna DPRD Basel, di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh, Rabu (15/11/2023).

Dijelaskan Debby, tujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan tersebut, untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaran keolahragaan di daerah, agar dapat meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial.

“Raperda inj bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, berprestasi, sehat, bugar, maju, adil, makmur, dan demokratis sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945,” jelasnya.

Selain itu, Debby juga menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk mewujudkan kepastian penerimaan pajak dan retribusi daerah di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

“Hal ini sesuai dengan potensi daerah serta mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya, dibutuhkan suatu pedoman pemungutan pajak dan retribusi yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Menurutnya, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang memiliki peranan penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah.

“Selain itu, Raperda ini juga untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta mendorong kemandirian daerah dalam rangka mewujudkan kepastian penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan potensi daerah serta mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya dibutuhkan suatu pedoman pemungutan pajak dan retribusi yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Riki)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d