DaerahHot News

Fakultas Syariah UIN Banten Susun Renstra Teknokratis

×

Fakultas Syariah UIN Banten Susun Renstra Teknokratis

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || SERANG – Pimpinan, dosen, tenaga kependidikan dan alumni Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten berkumpul di Anyer untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) teknokratis. Renstra disusun sebagai landasan penyelenggaraan Sistem Akutabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 yang dilaksanakan secara berjenjang.

Selain unsur fakultas Syariah, dalam kegiatan ini diundang selaku narasumber yakni Prof Imam Yahya dari UIN Walisongo Semarang, dan Zaki Ghufron selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Click Here

Dalam sambutan dekan fakultas Syariah, Ahmad Zaini menyampaikan bahwa sebagai entitas akuntabilitas kinerja Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten harus merampungkan penyusunan Renstra. Menurutnya, Renstra Fakultas bukan Renstra dekan dan pimpinan fakultas, akan tetapi Renstra satuan kerja fakultas.”

Sementara Ketua LPM, Zaki Ghufron menyatakan bahwa sudah menjadi keharusan semua civitas akademik fakultas Syariah untuk menyusun Renstra sebagai petunjuk dalam melakukan perencanaan program atau kegiatan untuk lima tahun ke depan. Sasaran program dalam Renstra Fakultas Syariah disusun bersinergi dengan sasaran strategis dan tujuan dalam Renstra UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Begitu pula, produk Renstra Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten ini juga harus dijadikan acuan dalam penyusunan rencana operasional (Renop) tiga jurusan, masing-masing: Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Tata Negara (HTN), HES (Hukum Ekonomi Syariah). Demikian dikatakan ketua LPM UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Sementara dalam pendampingan penyusunan Renstra Fakultas Syariah maupun Renop jurusan, Prof Imam Yahya menekankan pentingnya penyusunan dokumen perencanaan yang lebih spesifik, operasional, dan terukur. Renstra dan Renop harus menjabarkan sasaran program yang bersifat hasil (outcame) dan sasaran kegiatan yang bersifat keluaran (output).

Bagindo Yakub

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d