Sekilas Indonesia | BANGKA SELATAN
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Selatan menjadi sorotan. Pasalnya, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bangka Selatan yang dijabat oleh Juniwar tersebut Diduga jarang masuk kantor disaat jam kerja.
Dugaan tersebut semakin kuat dengan pengakuan para pegawai yang membenarkan bahwa Sekdin PUPR Bangka Selatan bernama Juniwar jarang masuk kantor pada saat jam kerja.
“Ya, sepengetahuan saya (Juniwar Sekretaris Dinas PUPR_red) memang jarang masuk kerja,” kata Kepala Subbidang Kepegawaian Dinas PUPR Pemkab Bangka Selatan, Susilawati, saat ditemui wartawan, diruang kerjanya, Selasa (24/10/2023).
Susilawati menjelaskan, dirinya tidak mengetahui pasti apa alasan Sekdin PUPR tersebut jarang masuk kantor. Ia juga mengungkapkan, bukan hanya sekali Sekdin PUPR itu tidak masuk kantor. Bahkan dalam bulan ini, ini saja, dia (Juniwar) sudah sering tidak masuk kerja.
“Kalau apa alasannya saya kurang tahu, katanya sih sakit, tapi kalau dibutuhkan oleh pimpinan (Bupati_red) untuk rapat, dia selalu hadir,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan tersebut.
Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Hal ini, tentunya harus menjadi perhatian dan catatan khusus bagi Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah atau BKPSDMD, termasuk Bupati dan Wakil Bupati hingga DPRD Bangka Selatan. (Riki)