Sekilas Indonesia, Makassar – Kuliah Umum bertemakan “konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial & Hukum, Universitas Negeri Makassar (UNM) yang bertempat di Ballroom Teater Lt. 3 Menara Phinisi UNM, Jumat (20/10/2023).
Menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi RI, yaitu Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H.,M.H. Turut hadir Wakil Rektor II UNM, Wakil Dekan I FIS-H UNM, Wakil Dekan IV FIS-H UNM, Ketua Jurusan, dan Ketua Prodi Hukum Bisnis UNM.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor II UNM, Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn. Sekaligus beliau memberikan cenderamata secara simbolis kepada Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H.,M.H.
Muhtar, S.H.,M.H selaku ketua panitia, mengucapkan terima kasih atas kehadiran M. Guntur Hamzah dalam pelaksanaan kuliah umum. Selain itu ia mengapresiasi kinerja panitia dan seluruh civitas akademika UNM dalam mensukseskan kegiatan tersebut.
Dr. Herman, S.H., M.H., selaku ketua prodi Hukum Bisnis UNM berterima kasih atas kesediaan pemateri untuk hadir dalam kuliah umum di UNM. Kehadiran pemateri memberikan insight terkait konstitusi dan dinamika bernegara di Indonesia.
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H.,M.H. dalam materi kuliah umumnya mendeskripsikan konsep konstitusi modern, rule of law, demokrasi, good governance, dan konstitusionalisme.
Menurutnya, Konstitusi sebagai hukum tertinggi mesti menjadi pedoman dalam negara hukum. Terdapat dua tradisi konstitusionalisme yaitu : konstitusionalisme politik dan konstitusionalisme hukum. Mahkamah konstitusi yang memiliki tugas untuk menjaga marwah konstitusi di Indonesia.