Sekilas Indonesia | PANGKALPINANG
Disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan aktivitas tambang ilegal, di dekat Rusunawa Pangkalpinang, Wahyu akhirnya mengklarifikasi.
Dalam keterangannya menjaawab konfirmasi redaksi pada Senin (16/10/23) malam, Wahyu mengatakan bahwa dirinya hanya tau pekerjaan yang berada di lahannya tersebut adalah pembangunan rumah subsidi.
“Ramai orang membicarakan nama saya akhir akhir ini yang dikaitkan dalam persidangan 9 orang terdakwa tambang ilegal di daerah dekat Rusunawa Pangkalpinang. Bahwa lahan itu saya beli sudah lama. Dari awal memang direncanakan dibuat perumahan Subsidi,” jelas Wahyu.
Masih menurut Wahyu, dirinya tak ambil tau soal pekerjaan yang dilakukan oleh para terdakwa, karena sejak awal areal lebih kurang 1,5 ha tersebut akan dibangun komplek perumahan. Hingga akhirnya ia menerima kabar ada razia tambang yang menyeret 9 terdakwa tersebut.
“Dalam perkara tersebut saya tidak tahu dengan masalah pertambangan. Namun setahu saya pekerjaan di lahan tersebut untuk perumahan bersubsidi. Itu saja yang saya ketahui,” sanggah nya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Pangkalpinang, menggelar sidang lanjutan dugaan tambang ilegal, dekat Rusunawa Pangkalpinang. Dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi AT, nama Wahyu disebut sebagai pemilik lahan.(red)