Sekilas Indonesia | PESAWARAN
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja (APBdes) Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, tahun anggaran 2022, Kasus ini melibatkan mantan Kepala Desa Sukajaya Lempasing.
Menurut LP/A/09/VI/2023/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, 21 Juni 2023, pelaku diduga mengambil uang pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk kepentingan pribadi, sehingga pengelolaan keuangan desa tidak sesuai prosedur.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, penahanan terhadap terduga pelaku korupsi dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di Ruang Sat Reskrim Polres Pesawaran, setelah pelaku ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka.
“Identitas tersangka AZ, (56), dan beralamatkan di Dusun Sukabumi, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran”kata AKP Supriyanto Husin. Sabtu (14/10/2023).
“Selama proses penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2022, SPJ Tahun 2022, serta sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa. Rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan.” Ungkap AKP Supriyanto Husin.
Ditambahkan Kasatreskrim, karena perbuatan tersangka, kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan pelaku tersebut mencapai Rp. 399.598.077,- berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran pada 29 September 2023.
Terduga pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum, Pasal 2 /atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini terduga pelaku korupsi beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Polres Pesawaran berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat dan negara,”pungkasnya. (Indra).