Sekilas Indonesia, Bangka – Usai menaikkan status perkara menjadi penyidikan, Kejaksaan Negeri Bangka langsung melakukan eksekusi. Kamis (12/10/23) siang, MD menjadi tersangka pertama yang resmi ditahan.
Mantan Bendahara Desa Balun Ijuk ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
“Untuk 20 hari ke depan, mulai terhitung hari ini tersangka MD, yang merupakan mantan Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa di Desa Balun Ijuk, resmi dilakukan penahanan. Adapun perkara yang disangkakan adalah soal Dana Desa tahun 2020 lalu, hingga 2023. Kerugian negera berdasarkan hasil Audit Inspektorat Bangka sebesar Rp. 331.000.000,00,” terang Kasi Pidaus Kejari Bangka, Noviansyah kepada wartawan, Kamis (12/10/23) petang.
Sekilas Noviansyah juga menjelaskan beberapa hal, diantaranya terkait modus yang dilakukan oleh tersangka MD untuk melancarkan praktik dugaan korupsinya.
“Modus yang dilakukan tersangka MD dengan cara menggandakan slip penarikan,” tukasnya. (rnc)