Daerah

Diduga Lahan Eks PT Bangkanesia Dikuasai Asing, Dirjen Gakkum Minta Dinas Kehutanan Cek Lokasi

×

Diduga Lahan Eks PT Bangkanesia Dikuasai Asing, Dirjen Gakkum Minta Dinas Kehutanan Cek Lokasi

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia | BANGKA SELATAN 

Dirjen Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rasio Rido Sani meminta Dinas Kehutanan untuk mengecek lokasi lahan eks PT.Bangkanesia yang diduga sudah dikuasai pihak asing saat ini.

Click Here

Hal tersebut disampaikan Rasio Rido Sani saat dikonfirmasi melalui pesan watsapp, pada Jum’at (6/10/2023).

“Silahkan hubungi pihak Dinas Kehutanan daerah setempat,”kata Rasio Rido Sani kepada Wartawan.

Sebelumnya, Sebanyak 20 ribu hektare lahan perkebunan yang pernah atau bekas dimiliki oleh PT Bangkanesia di hutan perbatasan antara Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan diduga sudah dikuasai secara diam-diam oleh pihak asing.

Semenjak izin Hutan Tanaman Industri(HTI) dicabut oleh Pemerintah dan hanya diketahui segelintir orang maka kesempatan itu dimanfaatkan oleh pihak asing atau cukong serakah.

Kepala Desa Tepus Acai mengatakan sejak izin PT Bangkanesia dicabut sudah tidak ada lagi aktivitas perusaahan yang bergerak di bidang perkebunan itu.

“Tidak ada lagi aktivitas perusaahan Bangkanesia disana,”kata dia singkat kepada Wartawan di Toboali.

Ketika disinggung mengenai tanaman apa yang ditanam perusaahan beberapa waktu lalu lalu dirinya mengatakan tidak tahu.

“Saya jarang kesana jadi tidak tahu,tanaman apa yang pernah ditanam perusaahan itu,”kata dia.

Sementara, Salah satu warga Toboali Ahmad mengatakan dari awal sejak dimulainya aktivitas Hutan Tanaman Industri (HTI) di Hutan antara Bangka Selatan dan Bangka Tengah ini menimbulkan konflik.

“Pada Tahun 2015 lalu Koalisi Masyarakat yang bergabung dalam Forum Masyarakat Peduli (Formali) mendesak Bupati untuk mencabut izin PT.Bangkanesia ini lalu pada Tahun 2022 izinnya dicabut dengan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan,”kata dia.

Ia mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat dan media massa daerah ini lahan eks PT.Bangkanesia sudah dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Informasinya ada alat berat sedang beroperasi di wilayah itu dan hal itu tidak boleh dibiarkan oleh aparat yang berwenang di daerah ini,”kata dia.

Dirinya berharap aparat yang berwenang di daerah ini segera mengambil langkah tegas terhadap kondisi dan situasi lahan yang sudah dikuasai pihak asing ini.

“Jangan biarkan lahan negara dikuasai oleh sekelompok orang tanpa ada aturan yang jelas dari negara ini,”kata dia. (Tim)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d