Daerah

Meskipun Dizalimi Rasman Alwi Akan Tetap Melawan Demi Hukum

×

Meskipun Dizalimi Rasman Alwi Akan Tetap Melawan Demi Hukum

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia | SELAYAR

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah yang dilaporkan oleh Rasman Alwi pada bulan Februari Tahun 2020 lalu, sampai saat ini belum ada kejelasan dan kepastian hukum.

Click Here

Saat itu juba, Rasman Alwi melaporkan Alfian Pramana pada Tanggal 10 September Tahun 2019 atas dugaan penipuan sebesar kurang lebih 3 Miliar.

Pemalsuan Akta Autentik, laporan Polisi Nomor : LP/24/II/2020/SULSEL/RES.KEP.SLYR tanggal 11 Februari 2020 yang diduga dilakukan oleh Tersangka Sarbini dan oknum Notaris Muh Ridwan Zainuddin selaku Notaris pembuat akta panjar dan pelunasan.

Dari uang 800 juta yang ditransfer oleh Alfian Pratama masuk ke Rekening tanpa sepengetahuan Rasman Alwi sebagai panjar pembayaran tanah.

“Saya ketahui bahwa ada uang masuk ke rekening saya setelah saya di telpon dan di WA oleh Kapolres Selayar saat itu dijabat oleh AKBP Syamsu Ridwan, S.IK., padahal saya tidak mengenal Alfian Pratama. Kemudian saya diperintahkan uang tersebut ditarik dan diminta di bawa ke ruangannya pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu,” ungkap Rasman Alwi kepada Media Ini, Kamis (28/9/23).

Tersangka Sarbini juga turut mengambil uang 100 juta dari uang tersebut.

Kemudian Rasman Alwi melaporkan Alfian Pratama dengan laporan penipuan 1,9 Milyar dengan LP/171.RES.1.11./IX.2019/RES.KEP. SLYR Tanggal 10 September 2019 dan melaporkan ALFIAN PRAMANA dengan LP LP/171.RES.1.11./IX.2019/RES.KEP.
SLYR Tanggal 10 September 2019.

Selain itu, Rasman Alwi Juga melaporkan oknum Mantan Kapolres Selayar, Samsu Ridwan pada Tahun 2018 ke Propam Mabes Polri.

Malah kasus ini, pelapor Rasman Alwi yang dijadikan sebagai tersangka dan difitnah sebagai penipu.

Padahal Rasman Alwi sesuai fakta – fakta yang dimiliki, ia adalah sebagai korban penipuan dan pemalsuan akta otentik yang dibuat oknum Notaris yakni Muh. Ridwan Z.

Rasman Alwi alami kerugian sekitar 6 Milyar rupiah yang mana pelakunya diduga 5 orang.

“Sarbini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Selayar pada tanggal 8 Maret 2021 dan mendekam di penjara selama 15 hari,” ujar Rasman, Kamis (28/9/23).

Saat itu lanjut Rasman Alwi, bahwa berkas penetapan tersangka Sarbini sudah di kirim ke Kejaksaan Negeri Selayar oleh penyidik, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan petunjuk penyidik untuk menetapkan tersangka Muh Ridwan Zainuddin selaku pejabat yang membuat Akta Autentik.

“Termasuk Asmin Amin turut mengambil uang saya. Dan menyuruh membayar sertifikatnya yang nilainya sekitar puluhan juta dan nilai totalnya mencapai 100 Juta rupiah termasuk biaya transportasi Selayar – Makassar,” cetus Rasman Alwi.

Yang mana diketahui bahwa Asmin Amin adalah pemilik sebagian tanah yang terletak di sekitar Baloiya samping utara Villa Norsyah.

“Anehnya, hari ini saya mau ditersangkakan dengan laporan yang sama dengan orang yang sama pula atas laporan dari Polda Sulsel atas pelapor Alfian Pratama. Benar-benar hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, demi kebenaran saya akan tetap melawan,” keluh Rasman Alwi. (Hamzah/M. Jufri).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d