Daerah

Pentingnya Perlindungan Hukum Negara atas Hak Tanah Adat Melayu

×

Pentingnya Perlindungan Hukum Negara atas Hak Tanah Adat Melayu

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Pangkalpinang – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu berkesempatan menjadi narasumber, atau pembicara di Seminar Nasional dengan Tema “Perlindungan Hukum Negara Terhadap Hak Tanah Adat Masyarakat Melayu” bertempat di Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Kep. Babel, Selasa (26/9/2023).

Seminar nasional ini diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Muhammadiyah Kep. Babel. Dalam sambutannya, Pj Gubernur Suganda mengapresiasi terselenggaranya seminar ini yang dinilainya sangat penting dan krusial di tengah isu pengayoman negara terhadap hak tanah adat yang gencar jadi sorotan publik akhir-akhir ini.

Click Here

“Melalui seminar ini, semoga kita bisa mempopulasikan rumus-rumusan dan pandangan positif atas peran negara dalam mengayomi terhadap hak tanah adat masyarakat di Babel,” ungkap Suganda.

Dipaparkan Suganda juga, bahwa negara maupun masyarakat tentunya berupaya memastikan agar masa depan bangsa ini berjalan dengan baik.

“Kita menginginkan adanya kesamaan langkah, baik yang dilakukan pemerintah untuk pembangunan maupun dengan upaya masyarakat adat melindungi hak-hak tanah mereka untuk keseimbangan lingkungan,” jelasnya.

“Kita menginginkan agar tanah adat, tanah desa yang ada di seluruh Bangka Belitung, mendapatkan haknya secara optimal sehingga bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat maupun anak cucu kita nanti,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, proses pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, bertujuan agar kepentingan pembangunan dapat berjalan tanpa harus merugikan atau menyebabkan penurunan tingkat kehidupan pemilik tanah dan pemilik hak atas tanah atau benda di atasnya setelah proses pembebasan dilaksanakan.

“Regulasi di tingkat provinsi, ada Perda nomor 4 tahun 2012 tentang pelestarian adat-istiadat dan pemberdayaan lembaga adat Melayu Babel. Kemudian perda nomor 3 tahun 2019 tentang pelestarian kebudayaan daerah ruang lingkup hanya terbatas pada pemberdayaan pemangku adat pelestarian nilai adat istiadat kebudayaan daerah dan pengembangan kelembagaan adat belum mengakomodir pengaturan hak tanah adat,” imbuhnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Babel Fadhillah Sobri mengungkapkan, bahwa kegiatan ini dalam rangka kuliah perdana tahun ajaran 2023/2024.

“Seperti biasa setiap tahun kita melaksanakan kuliah umum atau kuliah perdana namun tahun ini istimewa karena kuliah perdana di kampus ini diisi dengan seminar nasional,” jelasnya.

Ia sangat bersyukur ada tiga narasumber yang kompeten di bidangnya menjelaskan hal yang sesuai dengan tema. Keberadaan kampus ini harus memberikan atmosfer akademik dan sesuai dengan nilai-nilai dasar ilmu.

“Oleh karena itu tema yang kita ambil berkenaan dengan masalah tanah Melayu dan juga tentang hukum adat. Saya berharap kegiatan ini merupakan awal dari terbentuknya pusat kajian budaya Melayu Babel,” ungkapnya.

 

Penulis : Irnawati

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d