Daerah

Resmob Polres Jeneponto Ciduk Terduga Pelaku Curat

×

Resmob Polres Jeneponto Ciduk Terduga Pelaku Curat

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yg dipimpin oleh Katim Aiptu Abd Rasyad melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap Lel. SM, 27 Tahun terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Pemberatan (Curat) Pada Hari Sabtu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 wita berlokasi di jln Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Click Here

Pada Sabtu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 wita berlokasi jln Sungai Kelara Kel Empoang Kec Binamu Kab Jeneponto, telah terjadi tindak pidana Pencurian,dimana terduga pelaku yang masih dalam lidik merusak pintu rumah milik korban An. Resky, Umur, 20 Tahun, Pekerjaan, Pelajar, Jl Morra Daeng Bilu Kelurahan Empoang Kecamatan, Binamu Kabupaten Jeneponto, lalu terduga pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 buah Handphone merk Xiomi yang disimpan diatas tempat tidur korban.

Atas kejadian tersebut pelapor An.Resky mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan di SPKT Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut diatas Tim Pegasus Resmob yang dipimpin katim Aiptu Abd Rasyad bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan kasus pencurian yang sudah kerap meresahkan warga wilayah hukum kabupaten Jeneponto.

Kemudian dalam proses pengumpulan baket,tim Resmob mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku kemudian tim bergegas menuju ke lokasi terduga pelaku yang diketahui berlokasi di Jln Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, walaupun akan melarikan diri dari kepungan Polisi, terduga pelaku Lel. SM berhasil diamankan tanpa perlawan saat berada di belakang rumah salah satu keluarganya.

Selanjutnya terduga pelaku Lel. SM dibawa ke Posko Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto untuk dilakukan introgasi.

Dari hasil Interogasi terduga pelaku An. Lel. SM telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian sesuai dengan laporan dari korban tersebut diatas.

Barang Bukti yang diamankan :

1 (Satu) Buah hanpon merek xiomi Poco M3 warna biru dengan no imei 1 861460055770923

Imei 861460055770931 Sudah berhasil di amankan bersama pelaku.

Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolsek Binamu guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

(Amrianto)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d