Sekilas Indonesia, Bangka – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023.kamis (31/ 8/2023)
Pada rapat tersebut, dilakukan Penandatangan Nota Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023, oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan,SH MH, Wakil Ketua I M. Taufik Koriyanto,SH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc FORKOPIMDA, kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers. Iskandar dalam sambutannya mengatakan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023 telah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna tanggal 18 agustus 2023 yang lalu, yang selanjutnya terhadap perubahan KUA dan PPAS APBD tersebut telah dilakukan pembahasan oleh badan anggaran dengan tim
Adapun besaran proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disepakati bersama, sebagai berikut :
A.pendapatan daerah terdiri dari :
1.)Pendapatan Asli Daerah : Sebesar : Rp 159.537.566.500,00;
2.)Pendapatan Transfer : Sebesar : Rp 1.214.939.569.812,00;
3.)LainLain Pendapatan Daerah Yang Sah : Sebesar : Rp 600.000.000,00
B. Belanja Terdiri Dari :
1. Belanja Operasi : Sebesar : Rp 1.128.293.777.303,00
2. Belanja Modal : Sebesar : Rp 264.405.051.679,00;
3. Belanja Tidak Terduga : Sebesar : Rp 2.946.949.625,00;
4. Belanja Transfer : Sebesar : Rp 128.368.453.650,00
C.Pembiayaan Terdiri Dari : Penerimaan Pembiayaan :Sebesar : Rp 150.937.095.945,00
B. Pengeluaran Pembiayaan : Sebesar : Rp 2.000.000.000,00
Pembiayaan Netto :Sebesar : Rp 148.937.095.945,00
C.Sisa Lebih Pembiayaan (Silpa) Anggaran Daerah Tahun Berkenaan :Sebesar : Rp 0,00
Iskandar Menegaskan pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bangka telah menerima dan menyetujui perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023 untuk Iskandar Menegaskan pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bangka telah menerima dan menyetujui perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023 untuk
dikukuhkan dalam nota kesepakatan.
Agenda berikutnya yaitu Penyampaian Raperda, Ada 3 Raperda yang akan disampaikan, 1(Satu) Raperda yang telah ditetapkan dalam propemperda Kabupaten Bangka tahun 2023, dan ada 1 (Satu) peraturan daerah yang akan di cabut, serta 1 ( satu) lagi rancangan peraturan daerah berasal dari inisiatif DPRD.
Adapun Raperda tersebut berjudul : 1. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangka tentang pajak daerah dan retribusi daerah; 2). Pencabutan peraturan daerah nomor 11 tahun 2011 tentang izin belajar dan tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di
lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka dan peraturan daerah nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perizinan di Kabupaten Bangka 3). Rancangan peraturan daerah perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan darat.
Bupati Bangka berharap DPRD Kabupaten Bangka dapat membahas ketiga rancangan peraturan daerah ini bersama-sama dengan pihak eksekutif terkait sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan pada gilirannya dapat disetujui dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bangka.
Terkhusus untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang penetapannya dalam jangka waktu paling lama tanggal 5 januari 2024, sementara Perda dimaksud masih harus melalui proses mekanisme evaluasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang
membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga Bupati memohon kepada DPRD Kabupaten Bangka. tutupnya