Sekilas Indonesia | PESAWARAN
Tekab 308 presisi unit reskrim Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan tersangka berinisial AP (22) warga Desa Sanggi Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran terhadap korbannya yang diketahui seorang mahasiswi SL (21) dari Universitas Muhammadiyah Lampung yang sedang melakukan praktek Kuliah Kerja Nyata (KKN). di desa Sanggi pada Minggu (20/08/2023).
Kapolres Pesawaran AKBP Maya H. Hitijahubessy melalui Kapolsek Padang Cermin, Iptu Apri Sampanuju mengungkapkan. bahwa peristiw pencurian tersebut terjadi
pada Minggu 20 Agustus 2023 sekira jam 16.00 Wib.
“Pelapor saat itu sedang mengecas handphone miliknya di dapur posko selanjutnya pelapor meninggalkan Handphone miliknya tersebut dikarenakan pada saat itu pelapor sedang mengikuti kegiatan lomba dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI ke 78 di samping Balai Desa Sanggi, kata Kapolsek Padang Cermin, Rabu (23/09/2023).
Diceritakan Kapolsek Iptu Apri Sampanuju, selanjutnya sekira pukul 17.00 wib pelapor kembali ke posko dan mendapati Handphone miliknya sudah tidak ada lagi, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Padang Cermin.
“Kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian total ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 1.700.000,”ungkapnya.
Dijelaskan Kapolsek Padang Cermin, usai mendapat laporan pencurian tersebut kemudian team Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari keterangan yang didapat dari saksi Nina dan Chindy dan penyelidikan di TKP, akhirnya Tekab 308 unit Polsek Padang Cermin berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial AP yang diketahui warga Desa Sanggi,”ujar Kapolsek Apri.
Kemudian, Lanjut Kapolsek, pada Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib anggota Tekab 308 presisi polsek padang cermin memanggil saksi-saksi secara lisan, setelah saksi-saksi dan juga terlapor berada di Polsek Padang Cermin maka dilakukan mediasi.
“Setelah dilakukan mediasi kemudian kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut dengan cara musyawarah kekeluargaan, setelah semua selesai kedua belah pihak sepakat membuat surat pernyataan bahwa permasalah tersebut telah selesai dan kedua belah pihak tidak lagi saling menuntut atas perkara tersebut baik secara pidana dan juga Perdata,”pungkasnya. (Indra).