Daerah

Warga Sebut Lahan Desa Serdang Diduga Dijual oleh Oknum Kadus dengan Fir Alias AR

×

Warga Sebut Lahan Desa Serdang Diduga Dijual oleh Oknum Kadus dengan Fir Alias AR

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Warga Desa Serdang, Toboali, Bangka Selatan, Heri (39) didampingi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyebut lahan milik Negara di kawasan IUP PT Timah Tbk yang terletak di Jalan Tepus, Air Mantung, Desa Serdang, diduga telah dijual oleh oknum Kepala Dusun berinisial AG kepada pembeli yang berinisial Fir alias AR warga Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.

Demikian dikatakan Heri, kepada wartawan, pada Minggu (20/8/2023) siang, di salah satu warung Kopi di Toboali, Bangka Selatan.

Click Here

“Diduga, lahan milik Negara itu di jual oleh oknum Kadus berinisial AG, AG menjualnya ke Fir alias AR pak. Lahan yang dijualnya ada Ratusan hektar. Namun yang digarap baru 20 hektar,” Beber Heri.

Ia juga menduga, kasus ini ada campur tangan oknum perangkat desa. Karena lanjutnya sangat tidak masuk akal jika Kepala Desa Serdang tidak mengetahui siapa yang menjual dan membeli lahan tersebut.

Sedangkan pada saat kisru, oknum pembeli berinisial AR pernah datang bersama Kades untuk melakukan perdamaian terkait pembebasan lahan tersebut.

“Kalau dugaan kami, Ya pasti ada keterlibatan oknum perangkat Desa terkait penjualan lahan milik Negara tersebut. Gak mungkin oknum tersebut gak tahu,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, selain lahan IUP PT Timah, pihak AR juga telah menyerobot lahan milik warga Desa Serdang yang bernama Arman. Tak hanya itu lahan yang ber SPK milik PT Timah juga di serobot oleh AR dan kawan-kawan.

“Lahan milik warga juga di serobot oleh mereka. Bahkan lahan ber SPK PT Timah juga di serobot mereka saking beraninya,” jelas dia.

Menurut Heri, perihal kasus kejahatan jual beli lahan milik Negara yang dilakukan oleh oknum mafia tanah ini, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke pihak Polda Bangka Belitung hingga ke Mabes Polri. Namun hingga kini laporan tuntutan masyarakat dugaan jual beli lahan Negara secara illegal itu belum ada proses dan tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Oleh karena itu, ia meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak lanjuti atas laporan yang sudah dilayangkannya. Karena ini menyangkut aset Negara yang telah dijual oleh mafia tanah dan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Kami berharap pihak APH untuk segera menindak lanjuti laporan yang sudah kami layangkan. Karena ini yang dijual adalah lahan Negara. Jadi kami mohon, pihak APH jangan diam, segeralah bertindak dan proses sesuai sanksi hukum dan undang-undang yang berlaku,” tukasnya.

 

(Riki)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d