Sekilasindonesia.id, || CILEGON – UPTD Wilayah II Citangkil-Ciwandan melaksanakan pelayanan pembayaran pajak PBB dengan cara jemput bola pada masyarakat sekitar Kelurahan Taman Baru Kecamatan Citangkil Kota Cilegon Banten, Selasa (15/08/2023).
Saat ditemui wartawan, Kepala UPTD Wilayah II Citangkil-Ciwandan Riska Ayu Wahyuni, SMN, MM mengatakan bahwa ini surat pemberitahuan pajak terutang pedesaan atau perkotaan yang intinya disingkat SPPT yaitu surat yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, baik itu masyarakat industri maupun masyarakat pada umumnya.
Kemudian dari SPPT tersebut dari masyarakat berdasarkan surat yang ada nilai yang tercantum pada SPPT PBB tersebut itulah yang dibayarkan melalui pelayanan keliling yang dilakukan oleh UPTD Wilayah II dengan cara jemput bola.
“Kenapa kita jemput bola, karna dibulan Agustus ini akan jatuh tempo tepatnya tanggal 31 Agustus, jadi dengan waktu 15 hari lagi kita kita harus kejar target sampai 75 persen ditriwulan tiga ini,” ucapnya.
Maka dengan ini kami memiliki target triwulan I, triwulan II, triwulan III dan triwulan IV, untuk triwulan I jatuh pada bulan Maret, triwulan II jatuh dibulan pada bulan Juni, triwulan III jatuh pada bulan September dan triwulan tapi jatuh tempo dibulan Agustus dan triwulan IV jatuh pada bulan Desember.
“Adapun target pajak PBB untuk seluruh Kota Cilegon pada tahun 2023 senilai Rp 120 milyar dari empat wilayah UPTD I, II, III dan IV, tapi Alhamdulillah untuk sampai bulan Agustus ini kami mendekati target 75 persen.
“Karna target ini kami harus dapatkan maka perusahaan baik perorangan maupun pribadi diwajibkan bayar sebelum jatuh tempo, sebab jika lebih dari tanggal 31 Agustus itu kena denda dua persen dari total yang dibayarkan,” pungkas Riska Ayu Wahyuni menutup wawancara.
Bagindo Yakub.