Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Kepala Desa Tepus, Bangka Selatan angkat bicara terkait wilayah pembangunan gapura tapal batas antara wilayah Kabupaten Bangka Tengah dengan Bangka Selatan.
Menurut Kades Desa Tepus Acai, wilayah yang akan dibangun gerbang batas masih masuk wilayah Bangka Selatan. Bahkan pihaknya mengklaim, surat menyurat lahan tersebut dengan jelas masuk Bangka Selatan.
“Sesuai dengan kepemilikan lokasi lahan itu di sertifikat masuk ke Kabupaten Bangka Selatan, pemiliknya juga warga Bangka Selatan,” tegas dia saat dihubungi, Rabu (16/8/2023).
Dijelaskan Acai, sebelumnya batas wilayah tersebut merupakan penyerahan dari Desa Bencah. Karena sebagian wilayah itu masih masuk ke dalam daerah Desa Bencah. Sedangkan batasnya mulai dari sungai hingga ke air terjun.
Namun karena pemberlakuan sistem zonasi banyak masyarakat yang pindah jiwa ke Bangka Tengah. Hal ini dipicu karena terdapat sekolah di dekat perbatasan yang masuk ke wilayah Bangka Tengah.
“Tahun 2010 di sana masih banyak warga Bangka Selatan, tetapi gara-gara zonasi, karena ada sekolah di seberang sungai jadi warga Bangka Selatan terpaksa pindah jiwa ke Bangka Tengah. karena anak mereka mau masuk sekolah, kalau tidak pindah jiwa tidak bisa sekolah di sana,” jelas Acai.
Ia juga mengaku, perihal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 17 tahun 2008 tentang Batas Daerah Kabupaten Bangka Tengah Dengan Kabupaten Bangka Selatan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
“Kalau masalah Permendagri kami tidak tahu, karena dari Kades sebelumnya hingga pelaku sejarah batas wilayahnya berada di sana. Jadi kami aparat pemerintah Desa sangat awam mengenai Permendagri tersebut,” ujarnya.
“Karena sejauh ini untuk tapal batas wilayah, masyarakat Desa Tepus masih mengacu pada pelaku sejarah. Karena sebelumnya, mereka telah menetapkan batas wilayah sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya,” lanjutnya.
Dikatakan Acai, sejauh ini warga Dusun Cukong masih mempertahankan wilayah tersebut sesuai dengan letak dan batas yang telah ditentukan sebelumnya. Bahkan warga desa juga mendukung pemerintah Bangka Selatan untuk membangun gerbang di wilayah itu.
“Masyarakat kita setuju Pemerintah Bangka Selatan membangun gerbang di wilayah itu. Kita pun mendukung. Harapannya masalah perbatasan ini harus tuntas terlebih dahulu. Jadi kalaupun ada warga Bangka Tengah yang tinggal di sana, kami tidak apa-apa,” pungkas Acai.
Hal senada juga diutarakan oleh Kepala Dusun Cukong, Desa Tepus, Turisno. menurut dia, saat ini masyarakat mendukung pemerintah Bangka Selatan untuk membangun gapura di wilayah itu. Terutama masalah tapal batas antara Kabupaten Bangka Selatan dengan Bangka Tengah.
“Karena pembangunan tersebut sudah sejak lama diharapkan oleh masyarakat. Hal ini sebagai bentuk tanda perbatasan antara Bangka Selatan dan Bangka Tengah. Terutama masalah batas ini sudah berlarut-larut, jangan sampai nanti sampai ke anak cucu kami,” Katanya.
Menurut Turisno, masalah tapal batas ini sebelumnya sudah ada kesepakatan antara antara pemerintah Bangka Selatan dan Bangka Tengah. Saat itu kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan pemasangan pilar acuan batas utama (PABU) sebagai batas antar daerah di atas jembatan yang akan didirikan gapura
“Namun yang terjadi saat ini justru saling klaim, di mana pemerintah Bangka Tengah menganggap kawasan tersebut masih masuk wilayahnya. Padahal berdasarkan sejarah sebelumnya kawasan itu merupakan batas wilayah antara kedua daerah. Maka dari itu warga Desa Tepus tidak terima jika daerah tersebut diklaim milik Bangka Tengah,” ujarnya.
“Karena setahu kami sebelumnya telah terjadi kesepakatan, bahkan di situ juga sudah ada tempat pemasangan PABU 17. Jadi berdasarkan histori itu kami tidak bisa menerima juga, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara kedua pihak. Waktu itu Bupatinya masih pak Justiar Noer,” papar Turisno.
Perihal Permendagri nomor 17 tahun 2008 lanjut dia, dalam penetapan batas tersebut tidak pernah melibatkan masyarakat setempat. Sedangkan dalam penentuan tapal batas pemerintah harus melibatkan masyarakat. Bahkan masyarakat Desa Tepus tidak pernah tahu ada Permendagri tersebut.
“Jadi kalau berdasarkan Permendagri berubah apa dasarnya. Kami dari masyarakat tidak dilibatkan. Karena sebelum itu daerah tersebut masih masuk Desa Bencah,” tegas dia.
Walaupun begitu kata Turisno, masyarakat Desa Tepus akan tetap memperjuangkan wilayah itu masuk ke Bangka Selatan sebagaimana sejarah sebelumnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk dapat membuktikan sejarah sebelumnya. Jangan sampai masyarakat yang ada di wilayah itu menjadi korban.
“Harapan masyarakat harus ada titik terang harus ada penyelesaian, dan menjadi wilayah kita. Pembangunan gerbang seharusnya tetap dilanjutkan pembangunannya karena ini menyangkut harga diri. Jangan mau didikte oleh Bangka Tengah untuk setop pembangunan gerbang,” pungkas Turisno (***)