Daerah

Terungkap!! Motif Nos Bunuh Ayahnya Gara-gara Tak Terima Ditegur Minum Miras

×

Terungkap!! Motif Nos Bunuh Ayahnya Gara-gara Tak Terima Ditegur Minum Miras

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Penyidikan aparat Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan, mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Herina alias Nos (32) yang tega membunuh ayah kandungnya Sarkawi (60), di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Minggu (13/8/2023) malam.

Motif Nos tega membantai ayahnya sendiri gara-gara cekcok mulut karena tak terima saat ditegur oleh korban untuk tidak minum-minuman keras (Miras).

Click Here

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga, kepada wartawan, Senin (14/8/2023) malam.

Tiyan menjelaskan, kronologi kasus ini berawal pada hari Minggu 13 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 WIB pelaku duduk di depan dipinggir jalan sambil meminum minuman keras jenis arak.

Lalu sekira pukul 23.00 WIB korban keluar dari rumah dan menegur pelaku.

“Kamu bawa arak ke rumah lagi ya? lalu dijawab pelaku: “Tidak, ku hanya minum di luar,” ujar Tiyan menirukan ucapan pelaku saat diminta keterangan.

Korban menghampiri pelaku dan kemudian terjadi cek cok mulut antara korban dan pelaku.

“Lalu korban mengayunkan sebilah parang ke arah pelaku dan mengenai bagian belakang telinga kanan pelaku. Nos mendorong korban dan kemudian pelaku menggigit telinga kanan dan punggung korban,” jelas kasat.

Setelah itu, lanjut Tiyan, pelaku berlari masuk ke dalam rumah. Saat itu korban berteriak kepada pelaku “Kamu pergi dari rumah ini, bawa pakaianmu, kalo tidak nanti saya bakar.

Mendengar itu, Nos lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah pisau.

Tiba-tiba saja, korban datang dan berdiri di depan pintu kamar pelaku.

“Setelah itu korban menyingkap tabir di pintu kamar kemudian pelaku langsung menikamkan pisau ke arah dada korban dan kemudian pelaku langsung mencabut pisau tersebut dan lalu pelaku melarikan diri keluar dari rumah,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis dengan pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP,” tegas Tiyan

 

(Riki)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d