CILEGON – Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilegon menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon.
Dalam dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh tersangka TDM, tersangka BA
dan tersangka SES.
Hal ini di ungkapkan Kepala Seksi Intelijen Feby Gumilang, pada hari jumat tanggal 4/08/2023 di rumah tahanan negara kelas IIB Serang
Dikatakan Feby, Para tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20
tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang sebagaimana Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) selama 20 hari terhitung sejak tanggal
04 Agustus 2023 s.d 23 Agustus 2023
Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara dinyatakan sudah lengkap, tutur kepala swksi Intelijen Feby Gumilang.