Daerah

Kemenag Basel Berikan Sertifikasi Halal Gratis ke Pelaku UKM

×

Kemenag Basel Berikan Sertifikasi Halal Gratis ke Pelaku UKM

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia | BANGKA SELATAN  Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal secara geratis kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) kategori pernyataan pelaku usaha self declare. Sertifikasi halal gratis ini dapat dimanfaatkan seluruh pelaku UKM yang ada di Basel dengan berbagai produk dan usaha.

Namun demikian, untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan seperti, KTP, KK, memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) sekala mikro atau kecil, catatan bahan-bahan pembuatan produk, serta proses pembuatan produk mulai dari awal hingga di kemas siap jual.

Click Here

“Setelah persyaratannya lengkap kami akan melakukan kunjungan atau kurasi kepada pelaku usaha, setelah itu menyetujui atau aprove di akun pendamping,” kata Sali, Kamis (3/8/2023).

Setelah melakukan approve di akun pendamping, lanjut Sali, para pelaku usaha akan menunggu hasil sidang dari komite fatwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Jika memenuhi syarat, maka nanti akan terbit sertifikat halalnya. Namun jika ada yang kurang akan di kembalikan ke akun pelaku usaha atau di tolak karena produknya tidak sesuai,” ujarnya.

“Sedangkan, proses untuk mendapatkan sertifikat halal, memakan waktu kurang lebih setengah bulan. Harapannya dengan dibukanya pendaftaran sertifikat halal ini, akan membuat kenyamanan dan keamanan bagi konsumen,” katanya.

Sali menjelaskan, sampai saat ini Kemenag Bangka Selatan sudah mencatat sebanyak 31 produk yang memiliki label halal. Oleh karena itu, pihaknya akan terus membuka pendaftaran pagi pelaku UMK agar bisa memilik sertifikat halal.

“Karena per tanggal 17 Oktober 2024 nanti, semua produk makanan yang dijual atau dipasarkan harus memiliki sertifikat halal,” jelasnya.

Menurut Sali, dengan adanya sertifikat halal ini akan membuat mutu kualitas produk menjadi terjamin, serta dapat meningkatkan kepercayaan konsumen untuk membeli produk yang dipasarkan. Karena, adanya lebel halal di suatu produk akan menjadi salah satu pertimbangan bagi konsumen untuk membelinya.

“Sertifikasi halal gratis ini melalui skema pernyataan pelaku usaha yang merupakan jenis produk berisiko rendah, contohnya produk susu, lemak, minyak emulsi, buah dan sayur, es untuk dimakan atau sereal, produk bakery dan lainnya,” ujarnya. (RK)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d