Sekilasindonesia.id, || Cisoka, Tangerang – Setelah sebelumnya Kepala Desa Cibugel melayangkan surat permohonan penertiban lingkungan terkait adanya tempat hiburan karaoke cafe Jezz Fun Audio yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan khususnya pada warga desa cibugel.
Dan surat permohonan tersebut direspon baik oleh kecamatan Cisoka dan kecamatan Cisoka pun kembali melanjutkan surat layangan kepada Satpol-PP Kabupaten Tangerang agar tempat hiburan karaoke Cafe Jezz Fun Audio yang berlokasi di Desa Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten ditertibkan
Rabu, (26/7/2023).
Tempat Karoke Cafe Jezz Fun Audio Di Desa Cibugel tersebut minta ditertibkan oleh Satpol-PP Kabupaten Tangerang karena di duga tidak mengantongi izin dan sangat mengganggu kenyamanan serta ketertiban lingkungan warga desa cibugel cisoka.
Kurnia S.TTP selaku PLH Camat Cisoka terkait dengan adanya pemberitaan tempat hiburan diwilayah kecamatan Cisoka, Sekcam menjelaskan pada awak media, berita tempat hiburan tapi memang basicli ruko ruko dan kios kios yang mungkin hanya penyalah gunaan bukan hanya memang diduganya kearah sana kearah penyalah gunaan.
Memang kami yang pertama prihatin dan agak sedikit meresahkan bagi kami pemerintah kecamatan kami sudah mendapat info dari pemerintah desa setempat yaitu desa cibugel dan mendapatkan surat perhari ini tanggal 26 Juli 2023 hari Rabu itu mendapat surat terkait adanya tempat tersebut
masyarakat resah intinya dalam surat tersebut untuk diminta dilakukan penertiban berbicara terkait dengan kewenangan memang adanya trantib dikecamatan bukan berarti dapat menutup atau menertibkan karena dikami juga dikecamatan tidak ada PPNS tidak memiliki pegawai PPNS nya kewenangan untuk penutupan itu adanya di Satpol-PP kabupaten.
Dalam hal ini kecamatan akan melakukan surat lanjutan dan saat ini sudah dibuat dan dikirimkan surat lanjutan berdasarkan dari surat pemerintah desa cibugel untuk kepada kepala satpol – PP kabupaten Tangerang semoga bisa ditinjau kembali peruntukannya.
Apabila disalah gunakan tadinya mungkin saya juga melihat beredar dibeberapa media bahwa itu sudah ada perijinan tapi hemat kami perijinan itu yang mengeluarkan adalah dinas terkait bukan dari desa.
itu mungkin sifatnya surat keterangan saat itu juga surat keterangan belum terlaksana atau belum terjadi usaha tersebut, jadi surat keterangan awal saat itu usahanya untuk usaha resto dan makan.
“Sepengetahuan kami seperti itu resto dan makan apabila dalam implementasinya ada perubahan atau penyalah gunaan ataupun perubahan fungsi bukan dari resto ataupun tadi tempat makan, saya rasa itu harus diluruskan ditertibkan harus sesuai dengan peruntukannya dan ijin dari dinas terkait, kami sebetulnya belum lihat secara detail seperti itu,” Jelas Sekcam.
Masih bersama Kurnia PLH Camat Cisoka
“Terkait dengan sudah adanya peneguran itu merupakan salah satu upaya dari pemerintah desa setempat untuk menjaga kondusifitas dan kearifan lokal karena tidak sesuai dengan kearifan dan budaya setempat mungkin adanya tadi ya perempuan atau pemandu lagu yang seksi adanya tempat minuman atau tempat resto tersebut tidak terbuka secara gamblang artinya tertutuplah sebagaian itu juga menjadi tanda tanya juga mungkin ada kebisingan yang ditimbulkan akibat adanya semacam karokae ataupun nyetel life music secara keras
Tindakan yang akan dilakukan pemerintah kecamatan tentu sesuai dengan kewenangan yang dalam hal ini bukan berarti kami ingin melemparkan cuci tangan ke Satpol-PP kabupaten tapi kami sesuai tupoksi dan kami Juga sudah melakukan monitoring pertadi malam tanggal 25 Juli 2026 juga dari pihak trantib kecamatan Cisoka sudah berjaga disekitar lokasi yang dalam hal ini memantau bukan berjaga secara menutup atau apa itu tidak, memantau dan memang kondisi dilokasi.
“Menurut informasi dari anggota trantib kecamatan itu sudah tidak ada aktivitas yang meresahkan untuk pertadi malam tapi secara detail supaya ini tidak menjadi bumerang dikemudian hari artinya karena dimonitor baru tidak buka tapi ketika kita Meleng buka lagi ini harus ada pembinaan dari pihak terkait termasuk juga dari kami dari pihak kecamatan akan melakukan pembinaan kepada pemilik usaha,” tambah sekcam.
Kurnia menghimbau pada pengusaha yang akan berusaha di wilayah Kecamatan Cisoka pada prinsipnya tiap jenis usaha ataupun segala investasi yang ada di kecamatan cisoka kami sangat mendukung dengan adanya investasi tersebut.
Tapi mohon juga pada para pengusaha agar disesuaikan kearifan lokal khususnya yang berbau bau dengan tempat hiburan bahwa kami pemerintah kecamatan cisoka dan beserta masyarakat kecamatan Cisoka juga ada pak kiyai ada bapak ketua MUI KH.Juhri dan para jajarannya.
“Intinya kami konsisten bahwa Cisoka ini sudah muncul jargon kota santri jadi mohon jangan dimulai ataupun jangan membuka usaha yang berbau bau hiburan ataupun Usaha usaha yang sekiranya menyimpang yang sifatnya dapat merusak moral ataupun dari moral masyarakat kecamatan Cisoka,” Tutup Kurnia.