Sekilas Indonesia | BANGKA SELATAN
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan melalui UPT Metrologi Legal melakukan tera ulang Pompa Ukur BBM di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Pengecekan tersebut guna memastikan pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) berfungsi dengan baik sesuai takaran. Hal ini untuk menghindari kecurangan saat masyarakat mengisi bahan bakar.
SPBU yang yang dilakukan tera ulang oleh DKUKMINDAG Basel antara lain, SPBU 24.331.134 Dusun Parit 9, SPBU 24.331.130 Puput, dan SPBU 24.331.99 Desa Gadung.
Pelaksana tugas (Plt) DKUKMINDAG Basel, M. Ikbal mengatakan, kegiatan tera ulang disetiap SPBU rutin dilakukan setiap tahunnya. Hal ini bermaksud untuk menjamin keakuratan takaran BBM yang diterima masyarakat sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen.
“Tera ulang di SPBU sudah kita laksanakan sejak tanggal 24 juli 2023 hingga hari ini. Ini kita lakukan untuk mengecek perlengkapan pompa ukur BBM seperti, alat ukur, takar, timbang dan Perlengkapan lainnya. Karena alat tersebut langsung digunakan untuk masyarakat umum,” kata Ikbal, kepada Sekindo.id, Rabu (26/7/2023).
“Semua alat itu harus ada jaminan, sehingga keakuratannya bisa dipastikan dan dipertanggungjawabkan, seperti juga alat pompa ukur BBM baik di SPBU maupun Pertashop, dan itu wajib dilakukan tera ulang setiap tahunnya,” ujar nya.
Kedati demikian, dari hasil uji tera, sejauh ini tidak ditemukan adanya kecurangan pada pompa BBM ataupun nozzel di tiga SPBU tersebut. Semuanya masih dalam batas toleransi serta dijamin keakuratannya.
“Dari hasil pengecekan, alhamdulillah seluruh nozzle di SPBU yang di tera ulang sampai dengan hari ini semuanya sudah dalam batas toleransi yang diperbolehkan sesuai UU yang berlaku dan telah di segel ulang untuk menandakan bahwa pada tahun berjalan, pompa ukur BBM tersebut telah ditera ulang dan dijamin keakuratannya” Demikian kata Ikbal. (Riki)