Daerah

Baru Kenal Seminggu, Seorang Pria Cabuli Gadis 13 Tahun di Bangka Selatan

×

Baru Kenal Seminggu, Seorang Pria Cabuli Gadis 13 Tahun di Bangka Selatan

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia | BANGKA SELATAN 

Seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Bangka Selatan menjadi korban pencabulan. Ia dicabuli seorang pemuda yang baru dikenalnya dari media sosial Facebook.

Click Here

Pelaku diketahui berinisial, RY (19) warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Wakapolres Basel, Kompol Hari Kartono mengatakan, tersangka RY mencabuli korban sebanyak 2 kali di tempat dan tanggal yang berbeda.

“Korban dicabuli tersangka sebanyak dua kali di dua tempat yang berbeda, yang pertama pada Kamis (6/7/2023) malam di kediaman korban dan yang kedua pada hari Jumat (7/7/2023) di sebuah rumah kontrakan tersangka di Kecamatan mendo Barat,” kata Hari, saat jumpa pers di Ruang Aula Sanika Satyawads Polres Basel, Rabu (26/7/2023).

Menurut Hari, korban dan tersangka baru kenal sekitar satu minggu lewat Facebook. Kemudian berlanjut komunikasi dengan intens melalui media sosial.

“Jadi mereka berdua ini bisa dikatakan pcaran dan baru kenal kurang lebih satu minggu melalui media sosial,” ujar Hari.

Setelah sering berkomunikasi intens, pada hari Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 22.00 wib, korban datang ke kediaman kakeknya untuk menginap.

Namun Keesokan harinya, korban diketahui kabur lewat jendela dan menemui tersangka. Saat itu tersangka sedang berada di wilayah Toboali.

Setelah beberapa hari mencari keberadaannya, lanjut Hari, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

“Karena diiming-imingi mau dinikahin oleh tersangka, akhirnya korban pun menemui tersangka,” jelas dia.

“Dengan dibantu tim jatanras Reskrimum Polda Babel, pada kamis (13/7/2023) sekitar pukul 03.00 wib, tersangka dan korban pun berhasil ditemukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Mendo Barat,” ujarnya.

Atas kejadian itu, kini tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kami sangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Riki)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d