Sekilas Indonesia | JENEPONTO
Personil Polsek binamu yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Binamu Iptu Blasius Basthion Soge, SH melakukan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku tindak pidana perjudian (judi kartu domino), Pada hari jumat tanggal 21 Juli 2023, sekitar pukul 00.30 Wita, berlokasi di Lingkungan Bontang, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Berawal dari adanya info dari masyarakat bahwa disalah satu rumah warna yang sementara melaksanakan pesta perkawinan sedang berlangsung judi kartu (kiu-kiu), mendengar informasi tersebut atas perintah Kapolsek Binamu Iptu Blasius Basthion Soge, SH bersama personel bergerak ke TKP kemudian mendapati 4 (empat) orang sedang melakukan perjudian (judi kartu/kiu- kiu) tersebut.
Terduga pelaku, Lel. RM, umur 30 tahun, warga binamu, Lel. WW, umur 27 tahun, warga binamu, Lel. BH, umur 45 tahun, warga binamu, Lel. RA, umur 39 tahun, warga binamu.
Barang bukti yang di amankan berupa uang tunai Rp. 2.770.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)
5 (Lima) Buah Kartu Domino.
Keempat terduga pelaku tindak pidana perjudian tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolsek Binamu untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
(Amrianto)