DaerahHuKrim

Proses Pemecatan Ke 3 ASN Yang Terlibat Korupsi Masih Menunggu Inkrah

×

Proses Pemecatan Ke 3 ASN Yang Terlibat Korupsi Masih Menunggu Inkrah

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || BANGKA SELATAN - Hakim pengadilan Tindak Pida Korupsi Pangkalpinang baru-baru ini telah memvonis 1 tahun kurungan penjara terhadap, JV, HH dan AG. Mereka di Vonis karena sudah terlibat dalam kasus korupsi pada perkara pembayaran ganti rugi tanah untuk kantor Kecamatan Toboali tahun anggaran 2019 lalu.

Meskipun sudah di vonis 1 tahun penjara, namun status ketiga ASN tersebut sebagai pegawai belum dilakukan proses terkait sanksi pemecatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Selatan.

Click Here

Hal itu dikarenakan, BKPSDMD Bangka Selatan belum menerima keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari Kejaksaan.

Demikian disampaikan oleh Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Selatan melalui Kabid Pembinaan, Disiplin Pegawai, Lisbet, saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).

"Mohon maaf kami belum ada menerima salinan putusan inkrah. Tapi kami sudah menyurati Kejaksaan untuk meminta salinannya," kata Lisbet.

Menurut Lisbet, untuk memproses ketiga oknum ASN tersebut, tidak bisa serta merta dilakukan langsung. Sebab pihaknya harus memiliki dasar yaitu salinan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Untuk memperoses ketiganya, kami harus membaca dan mempelajari dulu hasil keputusannya, setelah itu kami baru bisa bertindak,'' ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sudah memvonis terhadap terdakwa JV, AG dan HR.

Ketiganya didakwa bersalah karena telah melanggar atas subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, Riama Br Sihite melalui Kasi Pidana Khusus, Zulkarnain Harahap mengatakan, terdawa JV divonis denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara, dan Uang Pengganti Rp28.700.000,- susbsidair 5 bulan penjara.

Terdakwa AG divonis Denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara, dan uang pengganti Rp29.200.000,- susbsidair 5 bulan penjara, dan HR juga divonis denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara, dan uang pengganti Rp29.200.000,- susbsidair 5 bulan penjara.

“Dan atas putusan tersebut ketiga terdakwa penasehat hukum dan JPU mengatakan pikir-pikir,” ujar Zulkarnain Harahap. (**)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca