Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Seorang perempuan muda berstatus ibu rumah tangga ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, lantaran diduga telah menjadi bandar narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 40 paket dengan berat 13,10 gram.
Perempuan berusia 21 tahun ini berinisial Susan warga Sungai Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat berada dikediamannya, pada Selasa (4/7/2023) dinihari.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba Polres Basel, AKP Suhendra mengatakan, penangkapan pelaku Susan berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di sebuah rumah miliknya sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
“Setelah mendapat informasi itu, kami langsung bergegas menuju lokasi yang dimaksud, kemudian kami langsung melakukan penggerebekan rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka yang diketahui bernama Susan,” kata Suhendra.
Ia menjelaskan, setelah berhasil mengamankan tersangka, anggota kemudian langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
“Dengan didampingi Ketua Dusun setempat, anggota kami langsung melakukan penggeledahan dan pada saat itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40 (empat puluh) paket dengan berat bruto 13,10 gram,” ujarnya.
Suhendra menambahkan, kemudian tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Riki)