Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Jokowi alias Joko (26) warga Desa Rajik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan di sebuah rumah kontrakan, pada Selasa (4/7/2023) dinihari. Dia tangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan sabu sebanyak 2,59 gram.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti diduga narkotik jenis sabu yang disimpan Jokowi didalam boneka berwarna kuning.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba Polres Basel, AKP Suhendra mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah rumah kontrakan di Desa Rajik sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut, Polisi langsung bergegas menuju lokasi yang dimaksud. Kemudian polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Jokowi.
“Setelah berhasil diamankan, dengan didampingi ketua dusun setempat, anggota langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu paket sabu-sabu sebanyak 2,59 gram, yang disimpan pelaku didalam boneka berwarna kuning,” kata Suhendra, Rabu (5/7/2023).
Kini, lanjut Suhendra, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Suhendra.
(Riki)