Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bangka Selatan sebanyak 149.076 pemilih.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka pada Rabu (21/6/2023) siang, di Gedung Serbaguna Junjung Besaoh Pemkab Bangka Selatan.
“Untuk jumlah pemilih di Bangka Selatan ada 149.076 pemilih. Terdiri dari laki-laki sebanyak 76.718 dan perempuan 72.358 yang tersebar di 8 kecamatan, 50 desa, 3 kelurahan, dengan jumlah TPS sebanyak 550,” ujar Ketua KPU Bangka Selatan, Amri.
Amri menjelaskan, dari jumlah DPT yang ditetapkan saat ini ada peningkatan dibandingkan dengan jumlah DPT pada pemilu tahun 2019 lalu.
Menurutnya, peningkatan jumlah DPT tersebut disebabkan banyaknya pemilih pemula dan pemilih tambahan selama lima tahun, dari 2019 hingga 2024.
“Ya, jumlah DPT kali ini ada perubahan dengan DPT sebelumnya, Sedangkan di tahun 2019 lalu jumlah DPT itu sekitar 127.000. Artinya jumlah DPT kita saat ini bertambah sekitar 22.000 pemilih,” jelas dia.
“Penambahan itu dikarenakan banyaknya pemilih pemula dan pemilih tambahan. Sedangkan pemilih pemula itu sebagian banyak di kategori pemilih potensial non KTP elektronik, karena tadinya mereka belum genap 17 tahun. Untuk jumlahnya itu sebanyak 4019 yang tersebar di wilayah Kabupaten Bangka Selatan,” ujar dia.
Amri menambahkan, dengan banyaknya jumlah pemilih potensial non KTP elektronik, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bangka Selatan.
“Terkait hal itu kita sudah berkoordinasi dengan Dukcapil, tinggal menunggu pelaksanaan rekaman untuk pencetakan KTP elektronik bagi pemilih potensial non KTP-el, dan itu sudah kita lakukan ke sekolah-sekolah,” pungkasnya.
(Riki)