Sekilas Indonesia | Bandar Lampung
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kick Off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Ham Berat bersama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (22/06/2023).
Pada Rakor tersebut Ketua Pelaksana PPHAM Prof. Makarim Wibisono menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, diantaranya dengan membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) pada 26 Agustus 2022 melalui Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022.
Adapun sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, maka pada tanggal 27 Juni 2023 mendatang direncanakan Presiden akan mengumumkan (kick off) penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara Non-Yudisial di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh.
Lebih jauh Makarim Wibisono menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui ada 12 peristiwa pelanggaran HAM Berat di masa lalu, salah satunya adalah di Talangsari, Lampung.
Untuk itu Makarim Wibisono meminta kepada seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Lampung agar dapat memberikan data valid terkait korban pada peristiwa Talangsari, baik dari sisi masyarakat maupun sisi aparat.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyatakan akan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda Provinsi Lampung siap mendukung serta memberikan informasi yang dibutuhkan oleh PPHAM, terutama terkait data korban pada peristiwa pelanggaran HAM di Talang Sari, Lampung.
Turut hadir pada Rakor tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, Kabinda Lampung Brigjen Pol. Harseno, S.I.K., M.M., Kabidkum Polda Lampung Kompol Zulkarnain, Kasi Pidsus Kajati Lampung Krisnandar, serta perwakilan OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. (Ril)