Sekilas Indonesia, Pangkalpinang – Tiga pria warga Kota Pangkalpinang, yang masing-masing berinisial HR alias HB, KR dan TR diamankan Tim Reserse Narkoba Polda Babel.
Ketiga pria tersebut diamankan di Kota Pangkalpinang, di mana ketiganya diamankan polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Terkait hal ini, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, AKBP Iman Risdiono, saat press conference di Pangkalpinang, pada Senin (19/06/2023) sore, mengatakan bahwa ketiga pemuda tersebut, diamankan polisi di waktu dan tempat yang berbeda.
“Pada tanggal 14 Juni 2023 lalu, polisi berhasil mengamankan pelaku HR alias HB, di Kampak Pangkalpinang. Dari tangan HR alias HB, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 582,11 gram. Saat dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku HR alias HB ini memiliki satu unit air softgun,” terang AKBP Iman.
Lebih lanjut, AKBP Iman Risdiono menambahkan, selain mengamankan HR alias HB, pihaknya juga mengamankan dua pelaku lainnya, yakni KR dan TR pada 17 Juni 2023 lalu di Parit Lalang, Pangkalpinang.
“Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 100 butir ekstasi merk Heiniken berbentuk tulang warna coklat muda, 50 butir ekstasi berbentuk kerang warna hijau,” bebernya.
“Ada juga 150 butir ekstasi berbentuk kaki anjing warna merah muda, 16 butir ekstasi berbentuk kerang warna hijau dan 25 butir ekstasi berbentuk kaki anjing warna merah muda,” imbuhnya.
Menurut AKBP Iman, pil ekstasi tersebut dijual dalam bentuk paket. Di mana masing-masing paket, berisi 10 butir pil ekstasi yang dijual seharga Rp 4,5 juta atau Rp 450.000 per butir. Pil ekstasi tersebut, kata AKBP Iman, didapatkan pelaku, dari Palembang Sumatera Selatan, yang dikirim melalui Pelabuhan Muntok.
“Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti, sudah diamankan di ruang tahanan Mapolda Bangka Belitung, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap AKBP Iman.
“Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya. (***)