Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap seorang pria berinisial SO (39) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap disebuah rumah yang berada di daerah Jalan Pertiwi, Gang Batu Berantai, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Jum’at (16/6/2023) dini hari.
Dari tangannya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 paket yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 3,97 gram.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Res Narkoba Polres Basel, AKP Suhendra mengatakan penangkapan terhadap SO, berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah itu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Adanya informasi itu, anggota Sat Res Narkoba langsung bergerak menuju tempat yang dilaporkan untuk melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.
“Saudara SO ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Pertiwi itu sering dijadikan tempat transaksi. Kemudian anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar AKP Suhendra, Sabtu (17/6/2023) malam.
Dengan didampingi ketua RT setempat, lanjutnya, anggota langsung melakukan penggeledahan badan pelaku serta isi rumah dan berhasil menemukan barang bukti yang disimpan didalam kamar rumahnya.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat beruto 3,97 didalam kamarnya,” bebernya.
Suhendra menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka SO dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Riki)