DaerahPendidikan

Kasus Pengeroyokan di Kecamatan Payung Berujung Restoratif Justice 

×

Kasus Pengeroyokan di Kecamatan Payung Berujung Restoratif Justice 

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan melakukan Restoratif Justice atau RJ terkait kasus pengeroyokan pada tanggal (2/6/2023) lalu.

Restoratif Justice ini dilakukan setelah terjadi kesepakatan damai antara korban dan pelaku secara kekeluargaan.

Click Here

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Payung, Iptu Husni Apriansyah mengatakan, menyelesaikan perkara kasus pengeroyokan melalui Restoratif Justice ini baru pertama kali dilakukan oleh Polsek Payung.

“Iya ini baru pertama kali prosesnya diselesaikan melalui RJ. Perkara ini adalah kasus pengeroyokan atau Pasal 170 KUHP, dengan korban seorang perempuan dan tersangka juga perempuan sebanyak 2 orang,” kata Iptu Husni, Sabtu (17/6/2023).

Husni menjelaskan, Perkara tersebut dilaporkan pada tanggal 02 Juni 2023 lalu. Setelah dilakukan proses penyidikan, kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Bangka Selatan.

Namun pada tanggal (7/6) ada upaya perdamaian antara tersangka dengan korban, dimana keduanya masih ada hubungan keluarga.

“Korban dengan didampingi oleh keluarganya mengajukan surat perdamaian dan surat pencabutan laporan Polisi,” jelas Husni.

Dengan adanya permohonan surat tersebut, lanjutnya, pada tanggal (13/6) pihak Polsek Payung langsung mengajukan surat kepada Kapolres Bangka Selatan untuk dilakukan gelar perkara terkait khusus tersebut.

“Hasil gelar perkara telah terpenuhi syarat formil dan materil, sehingga perkara tersebut dapat dilakukan RJ. Kemudian tanggal 15 Juni 2023 tersangka langsung dikeluarkan dari tahanan,” ujar dia.

Terkait hal ini, Iptu Husni menghimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara kekeluargaan sebelum melakukan ke jalur hukum.

“Dalam kesempatan ini saya menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Payung agar setiap permasalahan yang terjadi kiranya dapat diselesaikan dengan baik dan upaya hukum adalah jalan yang terakhir,” imbaunya.

 

(Riki)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d