Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Kepala FIF Grop cabang Toboali, Bangka Selatan Arfis Syawal menanggapi atas tudingan terkait adanya biaya tagihan Debt Collector (DC) sebesar 25 ribu rupiah untuk sekali datang ke kediaman konsumen.
Tudingan tersebut dilayangkan oleh salah satu konsumen yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Sarkawi alias Kawek Lo, pada Kamis (15/6/2023) kemarin.
Arfis menjelaskan, biaya tagihan sebesar 25 ribu tersebut dibayar apabila ada konsumen yang menunggak, bukan untuk setiap kunjungan debt collector. Hal itu dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan oleh pihak perusahaan FIF Grop.
“Kalau setiap kali kunjungan itu tidak benar, biaya kunjungan debt collector itu di lakukan apabila ada konsumen yang menunggak bukan setiap kali kunjungan. Kalau konsumennya tidak menunggak tidak akan ada biaya itu. Dan itu sudah ada aturannya dari pihak perusahaan,” jelas Arfis, kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, pada Jum’at (16/6/2023) sore.
Namun ia menegaskan, jika emang ada debt collektor setiap kali kunjungan meminta uang 25 ribu pihaknya akan menindak tegas, karena hal itu sudah menyalahi aturan yang berlaku.
“Tapi kalau setiap penagihan ada yang meminta 25 ribu silahkan laporkan ke kami. Jika itu ada bukti akan langsung saya keluarkan dari anggota FIF, karena itu sudah menyalahi aturan. Biaya 25 ribu itu berlaku apabila ada konsumen yang menunggak saja, bukan setiap kali kunjungan,” tegas Arfis.
Diberitakan sebelumnya, seorang Pegawai Negeri Sipil Sarkawi alias Kawek Lo menyayangkan sikap dari penagih hutang salah satu perusahaan lising ternama yang berdomisili di Kota Toboali.
Pasalnya, pihak lising tersebut membebankan biaya tagih Depkolektor (penagih hutang) sebesar 25 ribu untuk sekali datang ke kediamannya. Ia pun sempat mempertanyakan hal itu namun tidak pernah ada penjelasan jelas dari pihak lising tersebut.
“Mereka (penagih hutang) sekali datang meminta uang yang dibebankan kepada kita (sebagai konsumen) sebesar 25 ribu, jadi bayangkan kalau ada 1000 konsumen yang ditagih. Kalikan saja jumlahnya,” beber Kawek Lo kepada media ini di Warkop Ajang Toboali Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, sah saja biaya tertulis namun alangkah baiknya biaya yang dibebankan kepada konsumen sesuai dengan jumlah yang tertera dalam pasal-pasal sesuai dengan surat akad awal pinjaman.
“Jangan melakukan pembodohan dong kepada konsumen, kita menyadari kewajiban kita sebagai konsumen namun jangan ditambah lagi dengan biaya tetek bengek lainnya, kesepakatan jelas kewajiban kita membayar,” tukasnya.
Padahal, menurut Kawek Lo dalam undang-undang perlindungan hak konsumen tertulis jelas bahwa konsumen memiliki hak dan kewajiban sebagai konsumen dilindungi oleh negara.
“Pasal tentang perlindungan konsumen jelas mengatur tentang hak hak konsumen jadi saya menuntut hal saya sebagai konsumen dirugikan, jangan membodohi kami lah,” pungkasnya.
(Riki)