Sekilas Indonesia, Jeneponto – Telah terjadi tindak pidana Pencurian Emas berupa kalung dan gelang, dimana pada saat korban tidur tiba-tiba terbangun dan melihat terduga pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung melarikan diri, Pada hari minggu 4 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 wita di Dusun Tombo-tombolo, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Korban langsung bergegas memeriksa meja dimana korban menyimpan emas berupa kalung dan gelang seberat 50 gram emas tersebut dan mendapati barang tersebut sudah tidak ada atau dicuri, korban berusaha mengejar terduga pelaku namun telah melarikan diri lewat pintu belakang rumah.
Atas kejadian tersebut korban Perp. Jumatia mengalami kerugian ditaksir Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan korban melaporkannya kepada pihak kepolisian Polsek Bangkala guna proses selanjutnya.
Korban Perempuan Jumatia 43 Tahun Pekerjaan selaku Ibu Rumah Tangga (IRT) tinggal di Dusun Tombo-tombolo, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan Laporan Polisi dari korban perempuan Jumatia, pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar jam 03.00 wita, Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Katim Aipda Abd Rasyad bersama Unit Opsnal Polsek Bangkala melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan perihal pencurian emas yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan bangkala.
Kemudian tim mengumpulkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku, lalu tim gabungan menuju ke lokasi terduga pelaku di Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto dan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku yakni Lel. SY, Lel MS, dan Lel. RM tanpa ada perlawanan dan selanjutnya ketiga terduga pelaku dibawa ke mapolsek bangkala selanjutnya ke posko Resmob Polres Jeneponto untuk diinterogasi.
Terduga Pelaku Lel. SY, 19 Tahun yang tinggal di Taipa Tinggia Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Lel. MS, 20 tahun tinggal di Dusun Karesapa, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Lel. RM , 21 tahun tinggal di Dusun Karesapa, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Barang bukti yang diamankan berupa Kalung Emas 30 Gram, Gelang Emas 20 Gram.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bangkala guna Proses Penyelidikan lebih lanjut.
(Amrianto)