Daerah

KPK RI Lakukan Monitoring Evaluasi dan Bimtek Pengendalian Gratifikasi ke Pemkab Bangka Selatan

×

KPK RI Lakukan Monitoring Evaluasi dan Bimtek Pengendalian Gratifikasi ke Pemkab Bangka Selatan

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia | BANGKA SELATAN 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan Monitoring Evaluasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) program Pengendalian Gratifikasi dan Pengawasan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (8/6/2023).

Click Here

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gunung Namak ini, dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Selatan, Eddy Supriadi dan dipimpin oleh Inspektur Daerah Kabupaten Bangka Selatan P.D.Marpaung.

Eddy mengatakan, dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran mengenai gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Sehingga tidak ada yang terlibat atau terjerumus dalam gratifikasi, demi menciptakan Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Kami sangat mendukung upaya KPK RI untuk mensosialisasikan pengendalian gratifikasi ini, semoga dengan adanya kegiatan ini dan seluruh materi yang disampaikan dapat bermanfaat untuk menumbuhkan kesadaran mengenai gratifikasi,” kata Eddy.

Dalam paparannya, Analis Pemberantasan Korupsi Ahli Pertama KPK RI Lela Luana menyampaikan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang hingga fasilitas lainnya.

Ia juga menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku. Jika penerima melaporkan tindakan gratifikasi yang diterima kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima gratifikasi, hal tersebut tercantum dalam Pasal 12C ayat (1) & (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

“Untuk tata cara pelaporan gratifikasi ilegal bisa dilakukan dengan beberapa cara diantaranya, bisa mendatangi langsung kantor KPK RI, mengirimkan laporan via surat, mengirimkan laporan via email di [email protected] dan bisa menggunakan aplikasi Gol.kpk.go.id.,” jelas dia.

“Selain itu, terdapat beberapa gratifikasi yang tidak wajib untuk dilaporkan tercatat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi salah satunya yaitu, pemberian berlaku secara umum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Lela Luana. (Red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d