Daerah

BPK Temukan Paket Pekerjaan Dinas PUPR Bangka Selatan Senilai 1,9 Milyar

×

BPK Temukan Paket Pekerjaan Dinas PUPR Bangka Selatan Senilai 1,9 Milyar

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan volume paket pekerjaan senilai 1,9 milyar rupiah.

Temuan volume tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHPKL) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2022, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan (Dinas PUPR) Bangka Selatan.

Click Here

Adapun temuan senilai 1,9 milyar rupiah itu berupa 19 paket pekerjaan yang bermasalah seperti paket pekerjaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, pemeliharaan jalan dan jembatan serta denda keterlambatan 1 paket pekerjaan.

Hal demikian disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, PD Marpaung, dilansir melalui Mediaqu, pada Rabu (7/6/2023).

“Benar, di tahun anggaran 2022 kemarin, BPK menemukan adanya kekurangan volume atas 19 paket pekerjaan pada Dinas PUPR Bangka Selatan. ke 19 paket tersebut yakni pekerjaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, pemeliharaan jalan, jembatan dan denda keterlambatan 1 paket pekerjaan,” kata Marpaung.

Oleh karena itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan kepada Bupati Bangka Selatan agar dalam kurun waktu 60 hari ke depan harus ditindak lanjuti terhadap temuan tersebut.

“Rekomendasi yang diberikan BPK secepatnya ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara,” ujar dia.

Kendati mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terdapat beberapa temuan, antara lain terkait pengelolaan pajak, pengelolaan atas retribusi jasa pelayanan kepelabuhan pada Pelabuhan Sadai, realisasi belanja gaji dan tunjangan PNS, pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya kelebihan terkait pembayaran atas belanja jasa honorarium pada tiga OPD, selain itu kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan pembangunan gedung, serta temuan asset pada pengelola Pajak oleh dua Bendahara OPD dan sebelas bendahara sekolah.

“Lalu ada juga temuan asset pada pengelolaan dan penatausahaan persediaan pada 5 OPD dan 4 UPT, tata kelola perusahaan BUMD PT. Bangun Basel, dan pencatatan dan pengelolaan asset tetap,” tutur Marpaung.

 

(red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d