Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Meskipun meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), akan tetapi ada 12 temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Pemkab Basel Marpaung, pada Jum’at (2/6/2023). Menurut dia temuan itu Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima Pemkab Basel, Senin (29/5/2023) lalu.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Oleh BPK terdapat 12 temuan yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan,” kata Marpaung.
Marpaung menjelaskan, temuan BPK RI tersebut di antaranya terkait dengan penyusunan laporan keuangan, pendapatan, belanja dan aset.
“Temuan penyusunan laporan keuangan tersebut berupa penganggaran belanja modal pada 2 OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Ada juga temuan pendapatan dalam pengelola pajak daerah yaitu berupa pengelolaan atas retribusi jasa pelayanan pelabuhan Sadai,” jelas dia.
Selain itu, ada juga temuan BPK terkait dengan belanja berupa realisasi belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara, dan kelebihan pembayaran atas belanja jasa honorarium pada 3 OPD.
Kemudian kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan pembangunan gedung. Kekurangan volume atas 19 paket pekerjaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta denda keterlambatan 1 paket pekerjaan.
“Temuan terkait aset berupa pengelola pajak oleh 2 Bendahara OPD dan 11 Bendahara Sekolah. Pengelolaan dan penatausahaan persediaan pada 5 OPD dan 4 UPT. Tata kelola perusahaan BUMD PT Bangun Basel. Pencatatan dan pengelolaan aset tetap,” beber dia.
Oleh karena itu, Marpaung menghimbau kepada OPD yang menerima surat tindak lanjut rekomendasi dari pimpinan (Bupati_red), untuk segera menindaklanjuti atas rekomendasi BPK RI paling lama 60 hari sejak LHP diterima oleh Pemkab Basel.
“Semua catatan yang menjadi temuan BPK RI itu harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang telah ditentukan,” imbau Marpaung.
(Riki)