Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid memastikan seluruh perijinan rencana kegiatan penambangan di laut Rias telah terpenuhi. Fakta ini diharapkan dapat menjadi alasan yang kuat, bahwa penambangan di Rias sudah memenuhi aturan yang ditetapkan secara legal.
“Awalnya saya sempat kecewa kepada PT Timah, di mana tidak bisa memenuhi apa yang diminta pihak nelayan untuk kejelasan bukti perizinan yang lengkap pada saat audiensi tersebut. Namun dengan keseriusan pihak PT Timah , bahwa hari Rabu (31/5/23) ini, Alhamdulillah pihak PT Timah sudah menghadap untuk memenuhi syarat-syarat legalitas dan itu sudah saya terima,” ungkap Riza kepada wartawan.
“Terkait legalitas yang di bawakan oleh pihak PT Timah Tbk , saya akan sampaikan ke kelompok masyarakat Batu perahu bahwa perusahaan tersebut jelas mempunyai legalitas untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut,” timpalnya.
Disampaikan oleh Riza, bahwa dirinya berusaha memfasilitasi pertemuan antara pihak yang pro dan kontra terkait rencana aktivitas penambangan di Rias. Sikap ini disampaikannya saat audiensi dengan pihak-pihak pro kontra pada hari sebelumnya. Riza menegaskan bahwa selaku Bupati dirinya berdiri di tengah atau tanpa keberpihakan kepada siapa pun.
Oleh karena itu, Riza menyampaikan, agar mitra kerja dari PT Timah untuk menahan diri terlebuh dahulu. Ini terkait belum bisanya untuk melakukan aktivitas penambangan di perairan laut Desa Rias, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
“Terkait penolakan yang di lontarkan dari ketua kelompok nelayan batu perahu dan rekan nya , kami akan sampaikan ke provinsi karena kebijakan nya ada di sana. Untuk itu kita minta pihak mitra kerja PT. Timah dapat menahan diri terlebih dahulu,” imbaunya.
Sehari sebelumnya (30/5/23), digelar audensi nelayan bersama PT Timah Tbk yang difasilitasi Riza Herdavid selaku Bupati berlangsung di ruang kerja Bupati di Jalan Gunung Namak, Gadung, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Audiensi tersebut juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bangka Selatan, PT. Timah dan mitra, serta perwakilan kelompok Nelayan.
Pada kesempatan itu, Bupati dan Forkopimda Bangka Selatan, meminta Pihak PT Timah untuk menunjukkan bukti perizinan yang diminta pihak nelayan. Namun PT. Timah belum bisa menunjukkan secara lengkap legalitas rencana kerja di laut Rias tersebut. Baru pada Rabu (31/5/23) kemarin, seluruh dokumen ditunjukkan dan dinyatakan memenuhi aturan pemerintah.
Terpisah, Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan, sejak awal pihaknya sudah mengusahakan untuk menunjukan dokumen yang di mintai oleh para nelayan.
“Sebenarnya kita sudah mengusahakan dari awal, beberapa izin sudah kita sampaikan dan kalau ada kekurangan kami mohon maaf, kekurangan itu hal biasa. Insya Allah ke depan akan kita komunikasi kembali dan untuk hasil audiensi bersama Forkopimda dan nelayan hari ini akan kami sampaikan langsung ke pihak management PT Timah, Tbk,” tutup Anggi.
(red)